Sudah tahu belum zakat yang dikeluarkan setelah kita berpuasa di bulan ramadan adalah zakat fitrah?
Tak hanya sekadar melaksanakan ibadah puasa saja, namun sebagai umat muslim kamu juga harus melakukan zakat. Salah satu zakat yang dikeluarkan setelah kita berpuasa di bulan Ramadan adalah zakat fitrah.
Namun, apa itu sebenarnya zakat fitrah dan syarat ketentuan melakukannya? Simak penjelasan berikut ini, yuk.
Zakat yang Dikeluarkan Setelah Kita Berpuasa di Bulan Ramadan adalah
Pengertian zakat dalam islam sendiri adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang untuk disumbangkan kepada golongan-golongan tertentu yang memang berhak menerimanya. Golongan yang dimaksud di sini adalah orang-orang yang membutuhkan bantuan secara finansial.
Umumnya, akan ada pihak ketiga yang mengelola dan menyalurkan zakat. Pihak ketiga ini yang disebut dengan amil zakat. Ketentuan mengeluarkan zakat sendiri diatur oleh Agama dalam rukun islam yang ketiga. Jadi, zakat juga termasuk ke dalam ibadah umat muslim.
Zakat juga sebenarnya memiliki beberapa jenis yang berbeda. Salah satunya adalah zakat yang dikeluarkan setelah kita berpuasa di Ramadan adalah zakat fitrah.
Ini disebut juga sebagai zakat al-fitr yang merupakan zakat wajib atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim dan dilakukan pada bulan Ramadan saat Idul Fitri.
Tak hanya sekadar untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Selain itu, juga untuk berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri. Sederhananya, diharapkan dengan adanya zakat fitrah di bulan Ramadan ini, seluruh masyarakat yang tergolong kurang mampu bisa ikut merayakan hari kemenangan.
Syarat dan Ketentuan Melaksanakan Zakat Fitrah
1. Hukum zakat fitrah
Perlu kamu ketahui bahwa hukum zakat fitrah bagi setiap umat muslim adalah wajib. Syarat lainnya yaitu hidup pada saat bulan Ramadan dan memiliki rezeki yang berlebih. Besaran zakatnya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Bagi kamu yang ingin membayarnya dengan uang tunai, juga diperbolehkan. Tetapi harus ada jumlah atau aturan khusus tentang nominal zakat fitrah jika disetarakan dengan uang.
Menurut SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa
2. Waktu melaksanakan zakat fitrah
Zakat Fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Kemudian, penyaluran zakatnya tersebut kepada mustahik atau penerima zakat paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
BACA JUGA: 5 Tips Cerdas Mengatur Uang THR agar Nggak Ludes Begitu Saja!
3. Golongan orang-orang yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah
Telah dijelaskan secara singkat di atas, bahwa bagi mereka laki-laki maupun perempuan, tua atau muda selama memenuhi beberapa syarat wajib zakat fitrah, pasti diwajibkan untuk menunaikannya. Kemudian untuk golongan anak-anak, zakat fitrah ini bisa diwakilkan oleh orang tua dalam proses pembayarannya.
Agar tidak salah, berikut ini beberapa golongan orang-orang yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah yaitu:
- Beragama Islam.
- Memiliki harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
- Sebelum terbenam matahari di hari penghabisan bulan Ramadan atau menemui dua waktu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
Berikut ini golongan orang-orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah:
- Orang yang sudah meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan.
- Anak yang terlahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
- Orang yang baru saja memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
- Memiliki tanggungan istri yang baru saja dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
4. Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah?
Zakat yang dikeluarkan setelah kita berpuasa di bulan Ramadan adalah zakat fitrah yang tentunya harus diterima oleh orang-orang dengan golongan tertentu sesuai ajaran agama. Penerima zakat ini disebut juga mustahik.
Jadi mustahik merupakan golongan orang yang berhak menerima zakat, baik secara langsung maupun dengan perantara amil zakat. Lalu, berikut ini beberapa orang yang berhak menerima zakat fitrah di bulan Ramadan, seperti:
- Fakir, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-har.
- Miskin, yaitu orang yang memiliki sedikit harta dan hidup serba kekurangan.
- Amil, yaitu panitia pengelola zakat yang juga berhak menerima.
- Mualaf, yaitu seseorang yang baru memeluk agama Islam.
- Hamba Sahaya, yaitu seseorang budak yang ingin memerdekakan diri dari tuannya.
- Gharimin, yaitu orang yang memiliki utang namun tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. Sebagai catatan, orang yang berutang tersebut meminjam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan tersebut adalah halal.
- Fisabilillah, yaitu orang yang sedang berjuang di jalan Allah.
- Ibnus Sabil, yaitu orang yang kehabisan uang atau perbekalan dalam perjalanan.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah?
Ada 5 waktu yang wajib diketahui untuk bisa menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadan, yaitu:
1. Waktu wajib
Pertama adalah waktu wajib, di mana nanti pembayaran zakat fitrahnya dilakukan saat seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit Bulan Ramadhan dan sedikit Bulan Syawal, atau malam takbiran.
2. Waktu Jawaz
Kedua adalah waktu Jawaz, ini merupakan rentang waktu pelaksanaan zakat fitrah ketika masuk bulan Ramadan sampai sebelum shalat Idul Fitri.
3. Waktu tepat yang dianjurkan
Ketiga adalah waktu tepat yang dianjurkan. Jadi ini berlaku pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri. Tentu saja waktu yang kita punya ini akan sangat sempit, sehingga umat islam harus berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah.
4. Waktu Makruh
Keempat adalah waktu makruh, di mana pembayaran zakat fitrah mulai berlaku sejak selesai shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.
5. Waktu Haram
Terakhir atau waktu kelima yang disarankan untuk membayar zakat fitrah adalah waktu haram. Maksudnya, pembayaran zakat fitrah yang wajib dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram. Apabila pembayaran zakat fitrah dilakukan pada waktu haram, zakatnya terbilang qadha.
Jadi, zakat yang dikeluarkan setelah kita berpuasa di bulan Ramadan adalah zakat fitrah ini. Kamu harus menunaikan zakat di bulan Ramadan dengan tujuan untuk mensucikan diri, karena ini bagian dari ibadah umat muslim.
Tak hanya itu saja, melalui zakat kamu juga bisa belajar untuk saling berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri.
Singkatnya, akan sangat baik jika kamu melakukan zakat fitrah di bulan Ramadan ini, seluruh masyarakat pun yang tergolong kurang mampu bisa ikut merayakan hari kemenangan.
Itulah pengertian tentang zakat yang dikeluarkan setelah kita berpuasa di bulan Ramadan adalah wajib hukumnya untuk dilakukan. Apalagi jika kamu umat muslim dan masih dalam kondisi fisik sehat, serta memiliki penghasilan yang berlebih.
Yuk, share informasi ini ke teman atau kerabat. Ingatkan mereka untuk tidak lupa menunaikan zakat fitrahnya setelah melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan, ya!
Cari kost eksklusif dengan harga sewa terjangkau? Yuk, kost di Rukita! Rukita tak hanya membuatmu merasa #SenyamanDiRumah, tapi juga berada di lokasi strategis di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya. Cek video di atas untuk tahu keunggulan Rukita, yuk!
Unduh aplikasi Rukita di Play Store atau App Store untuk cari kost lebih mudah dan seru. Mau tanya-tanya tentang kost Rukita? Bisa hubungi langsung ke Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477 atau kunjungi www.Rukita.co.
Jangan lupa follow Instagram Rukita di @Rukita_indo dan Twitter @Rukita_id supaya nggak ketinggalan diskon dan update terkini!