Persoalan mengenai iuran BPJS Kesehatan kembali menyita perhatian masyarakat. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini pemerintah memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Presiden Joko Widodo telah meneken kebijakan tersebut pada Selasa (5/5/2020).
Hal ini lantas menimbulkan banyak kritik. Masyarakat mengeluhkan kebijakan tersebut memberatkan ekonomi rakyat di tengah wabah Covid-19 ini. Selain itu kebijakan tersebut juga dianggap telah menentang putusan Mahkamah Agung (MA)
Yap, seperti yang kamu tahu, sebelumnya MA sudah membatalkan aturan presiden mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Setelah naik, turun, lalu kini naik lagi.
Hmm.. lantas bagaimana, sih, rincian iuran BPJS Kesehatan ini? Bagi yang bingung, yuk, simak di bawah ini!
Tarif iuran BPJS Kesehatan telah mengalami kenaikan dan penurunan dalam beberapa bulan terakhir. Supaya nggak bingung, cermati rincian tarifnya berikut ini, ya!
Presiden Joko Widodo telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% pada Oktober 2019 lalu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut rincian kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang dinaikkan pada Oktober 2019:
Pada Februari 2020 lalu MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. MA mempertimbangkan bahwa keputusan perpres tersebut tidak sesuai dengan beberapa undang-undang, termasuk UUD 1945.
Jubir MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa keputusan itu tidak sejalan dengan jiwa semangat UUD 1945, ditunjang juga oleh aspek sosiologis, keadilan, dan mempertimbangkan orang yang tidak mampu.
Dengan resminya dibatalkan kenaikan tersebut, maka tarif iuran BPJS Kesehatan kembali ke nominal semula. Kebijakan ini berlaku pada April-Juni 2020, yaitu:
Namun, pada 15 Mei 2020, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut seiring dengan munculnya Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Berikut rinciannya:
Untuk kelas III, tarif iurannya tidak naik karena selisihnya ditanggung subsidi pemerintah sebesar Rp16.500. Namun, mulai 1 Januari 2021 tarif iuran BPJS kelas III naik menjadi Rp35.000 dan sisanya masih ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp7.000.
Sementara itu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Peserta BPJS PBI ini berhak atas fasilitas BPJS kelas III saja.
Itulah rincian timeline tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai kebijakan pemerintah. Apa pendapatmu soal kenaikan tarif BPJS di tengah pandemi Covid-19 ini? Tuliskan pendapatmu di kolom komentar, yuk!
In this post, we'll explore various HTML elements and how you can style them effectively…
Introduction to Styling in WordPress In this post, we'll explore various HTML elements and how…
Mengenal weton Rabu Pahing untuk laki-laki dan wanita, dari watak, rezeki, garis hidup dan jodoh…
Apa saja manfaat minyak zaitun untuk rambut rontok dan bagaimana cara penggunaannya? Yuk, simak penjelasannya…
Macam-macam kurma terbaik dan berbagai manfaatnya untuk kesehatan. Ada apa saja? Yuk, cek di sini.