Pemerintah baru-baru ini merilis lagi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru, yuk simak!
Mudik telah tiba. Setelah dua tahun menahan diri tidak
mudik—pemerintah juga melarangnya demi pencegahan COVID-19, tahun 2022 ini mudik
kembali berjalan. Meski demikian, karena pandemi belum usai, ada sejumlah
syarat mudik lebaran 2022 terbaru yang harus dipatuhi para pemudik.
Untuk mengakomodasi aktivitas mudik pada Hari Raya
Idulfitri 2022, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 menerbitkan syarat
dan aturan mudik Lebaran untuk para calon pemudik—yang masuk dalam kelompok
pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Table of Contents
Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru dari Satgas COVID-19
Source: Pexels/Adrian Agawin
Dua tahun kemarin, mau tidak mau aktivitas mudik dihentikan dulu karena COVID-19 masih sangat mengancam. Bahkan, tahun 2021 lalu, kasus COVID-19 sempat naik tajam.
Untungnya, memasuki tahun 2022, vaksinasi COVID-19 sudah
melingkupi hampir seluruh masyarakat dan menurunkan kasus COVID-19. Hal ini
membuat mudik 2022 pun kembali diperbolehkan dengan sejumlah syarat.
Pada
awal April 2022, Satgas COVID-19 merilis Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022
tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Kemudian,
pada tanggal 19 April 2022, dirilis lagi Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 16
tahun 2022 yang menambah satu poin untuk perjalanan mudik dari surat edaran sebelumnya.
Secara
garis besar, adanya surat edaran tersebut, mengutip CNBCIndonesia.com,
bertujuan sebagai panduan penerapan protokol kesehatan bagi pemudik. Selain
itu, untuk menekan peningkatan penularan COVID-19 selama periode mudik Lebaran
2022.
Dalam
surat edaran tersebut, terdapat kriteria Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)—yang
selanjutnya disebut ‘pemudik’—yang memenuhi syarat mudik Lebaran terbaru 2022. Salah
satu syaratnya adalah telah mendapat vaksinasi COVID-19.
Berikut
selengkapnya syarat mudik Lebaran terbaru 2022 yang tercantum dalam Addendum Surat
Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022. Aturan ini berlaku secara umum di seluruh Indonesia
untuk semua pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat,
penyeberangan, dan kereta api, baik kendaraan pribadi atau umum.
Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Para pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Jika mau pakai tes RT-PCR, hasilnya harus negatif dan sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan.
Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RP-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan.
Para pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Meski demikian, anak tersebut wajib didampingi oleh pelaku perjalanan lain yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Para pemudik yang berusia 6 – 17 tahun dan telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun, pemudik tersebut wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua.
Pemudik wajib memiliki dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Para pemudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer.
Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru untuk Setiap Alat Transportasi
Source: Pexels/Nubia Navarro
Ketentuan mudik Lebaran 2022 di atas adalah syarat mudik lebaran 2022 terbaru dari Satgas COVID-19.
Sedangkan, pemerintah—melalui Kementerian Perhubungan—juga menerbitkan surat edaran (SE) peraturan perjalanan mudik Lebaran 2022 untuk pemudik yang menggunakan kendaraan umum.
Syarat mudik lebaran 2022 terbaru ini sejalan dengan surat edaran dari satgas COVID-19.
Transportasi Darat
Source: Freepik/onlyugj
Kalau kamu mau mudik menggunakan bus, syarat perjalanan
terbarunya telah diatur dalam SE Menteri Perhubungan No. 38 dan No. 46 Tahun
2022, yaitu:
Pemudik yang telah mendapat vaksin COVID-19 dosis ke-3 (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Para pemudik yang telah mendapat vaksin COVID-19 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (maksimal 1×24 jam) atau hasil negatif tes RT-PCR (maksimal 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
Pemudik yang telah mendapat vaksin COVID-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (maksimal 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
Para pemudik yang belum mendapat vaksi COVID-19 karena memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (maksimal 3×24 jam) sebelum keberangkatan. Pemudik tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Para pemudik yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR. Meski begitu, wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19 dan menerapkan protokol kesehatan.
Para pemudik berusia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, tapi tetap wajib melampirkan kartu/sertifikasi vaksin COVID-19 dosis kedua.
Pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Para pemudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer.
Transportasi Laut
Source: Pexels/Ahmet Polat
Sedangkan, jika kamu hendak mudik menggunakan kapal laut, syarat mudik Lebaran terbaru telah diatur dalam SE Menteri Perhubungan No. 37 dan No. 47 Tahun 2022, yaitu:
Pemudik yang telah mendapat vaksin COVID-19 dosis ke-3 (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Para pemudik yang telah mendapat vaksin COVID-19 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (maksimal 1×24 jam) atau hasil negatif tes RT-PCR (maksimal 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
Pemudik yang telah mendapat vaksin COVID-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (maksimal 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
Para pemudik yang belum mendapat vaksi COVID-19 karena memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (maksimal 3×24 jam) sebelum keberangkatan. Pemudik tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Pemudik yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR. Meski begitu, wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19 dan menerapkan protokol kesehatan.
Para pemudik berusia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, tapi tetap wajib melampirkan kartu/sertifikasi vaksin COVID-19 dosis kedua.
Pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan.
Para pemudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer.
Syarat (dokumen) perjalanan ini tidak berlaku untuk penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis atau daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP) serta pelayanan terbatas. Dokumen perjalanan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Transportasi Udara
Source: Freepik/Wirestock
Pesawat terbang adalah alat transportasi yang cepat untuk mudik. Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru menggunakan pesawat terbang diatur dalam SE Menteri Perhubungan No. 36 dan No. 48 Tahun 2022, yaitu:
Pemudik yang telah mendapat vaksin COVID-19 dosis ke-3 (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Para pemudik yang telah mendapat vaksin COVID-19 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (maksimal 1×24 jam) atau hasil negatif tes RT-PCR (maksimal 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
Pemudik yang telah mendapat vaksin COVID-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (maksimal 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
Para pemudik yang belum mendapat vaksi COVID-19 karena memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (maksimal 3×24 jam) sebelum keberangkatan. Pemudik tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Pemudik yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR. Meski begitu, wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19 dan menerapkan protokol kesehatan.
Para pemudik berusia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, tapi tetap wajib melampirkan kartu/sertifikasi vaksin COVID-19 dosis kedua.
Pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan.
Parapemudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer.
Kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR untuk pemudik yang mendapat vaksin dosis pertama saja dikecualikan untuk pesawat perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Transportasi Kereta Api
Source: Freepik/ijeab
Kereta api adalah salah satu sarana transportasi mudik yang
praktis dan terjangkau. Jika kamu mudik menggunakan kereta api, perhatikan syarat
perjalanan terbaru menggunakan kereta api sesuai SE Menteri Perhubungan No. 39
dan No. 49 Tahun 2022, yaitu:
Pemudik yang telah mendapat vaksin COVID-19 dosis ke-3 (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Para pemudik yang telah mendapat vaksin COVID-19 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (maksimal 1×24 jam) atau hasil negatif tes RT-PCR (maksimal 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
Pemudik yang telah mendapat vaksin COVID-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (maksimal 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
Para pemudik yang belum mendapat vaksi COVID-19 karena memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (maksimal 3×24 jam) sebelum keberangkatan. Pemudik tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Pemudik yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR. Meski begitu, wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19 dan menerapkan protokol kesehatan.
Para pemudik berusia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, tapi tetap wajib melampirkan kartu/sertifikasi vaksin COVID-19 dosis kedua.
Pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan.
Para pemudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer.
Untuk naik KA lokal atau wilayah aglomerasi, pemudik tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid antigen atau RT-PCR, wajib menunjukkan kartu atau bukti vaksin dosis pertama, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Itulah syarat mudik Lebaran 2022 terbaru yang perlu kamu ketahui. Pada dasarnya, semua sarana transportasi untuk mudik, baik umum maupun pribadi, memiliki syarat perjalanan mudik Lebaran yang sama. Seluruh pemudik harus sudah divaksinasi COVID-19 dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pasti, sudah banyak yang menunggu untuk mudik pada Lebaran tahun ini, bukan? Apa saja persiapan mudikmu sejauh ini? Share, yuk, cerita kamu pada kolom komentar di bawah ini!
Cari kost eksklusif dengan kantor atau kampus mulai dari 1 jutaan? Yuk, kost di Rukita! Kamu bisa menemukan Rukita di berbagai area strategis, di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Malang.
Fasilitasnya yang lengkap dan modern akan membuatmu merasa #SenyamanDiRumah. Mau tahu apa saja keunggulan Rukita? Yuk, lihat di video atas!
Temukan kost idamanmu di aplikasi Rukita yang bisa kamu unduhdi Play Store atau App Store Mau tanya langsung tentang Rukita? Bisa hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477 atau kunjungi www.Rukita.co.
Jangan lupa follow Instagram Rukita di @Rukita_indo dan Twitter @Rukita_id supaya nggak ketinggalan diskon dan update terkini!