Kriteria Debitur 

1. Karyawan 

  • Warga Negara Indonesia.
  • Karyawan tetap dengan minimum masa kerja 2 tahun.
  • Memiliki income tetap dengan minimal income Rp10 juta per bulan.
  • Maksimal 55 tahun pada saat kredit berakhir.
  • Seluruh fasilitas non-kartu kredit tidak dalam kondisi bermasalah (kolektibilitas 3,4,S) yang dilihat dari hasil laporan Regulator Checking terakhir.
  • Calon Debitur/debitur individu atau pasangan (tidak pisah harta) harus memiliki fasilitas non kartu kredit yang masih aktif atau sudah lunas (fasilitas tersebut masih tercatat pada Regulator checking) ATAU memiliki fasilitas kartu kredit yang masih aktif minimum selama 12 bulan terakhir.

2. Pengusaha Perorangan 

  • Warga Negara Indonesia.
  • Pengusaha dengan minimum 3 tahun lama usaha;
  • Pada saat pengajuan kredit, usia calon debitur minimum 21 tahun atau sudah pernah menikah;
  • Pada saat fasilitas kredit Calon Debitur/Debitur individu atau pasangan (tidak pisah harta) harus memiliki fasilitas non kartu kredit yang masih aktif atau sudah lunas (fasilitas tersebut masih tercatat pada Regulator Checking) ATAU memiliki fasilitas kartu kredit yang masih aktif minimum selama 12 bulan terakhir.
  • Bisnis utama pengusaha perorangan tidak bergerak disalah satu industri berikut:
– Usaha di bidang penebangan hutan premier
– Usaha hiburan atau klub malam
– Usaha penyedia jasa tenaga kerja
– Kantor layanan hukum
– Persenjataan/peralatan perang
– LSM
– MLM
– Usaha perdagangan perhiasan, batu permata, dan logam mulia
– Usaha dealer barang antik dan seni
– Usaha money changer/money remittance

3. Badan Usaha 

  • Badan usaha yang didirikan di Indonesia.
  • Badan usaha tidak hanya dimiliki oleh suami istri yang sah tanpa adanya perjanjian pisah harta;
  • Untuk Badan Usaha berbentuk DI, dapat dimiliki oleh suami istri yang sah tanpa adanya perjanjian pisah harta dengan melengkapi pernyataan.
  • Memiliki usaha minimal 2 (dua) tahun.
  • Memiliki manajemen yang baik dan telah berpengalaman minimum 3 (tiga) tahun dalam bidang yang sama.
  • Calon Debitur/Debitur Badan Usaha, apabila hasil Regulator Checking adalah NIHIL, tetap dapat diproses apabila pemegang saham mayoritas atau pengurus sudah memiliki track record Regulator Checking.
  • Bisnis utama badan usaha tidak bergerak di salah satu industri berikut:
– Usaha di bidang penebangan hutan premier
– Usaha hiburan atau klub malam
– Usaha penyedia jasa tenaga kerja
– Kantor layanan hukum
– Persenjataan/peralatan perang
– LSM
– MLM
– Usaha perdagangan perhiasan, batu permata, dan logam mulia
– Usaha dealer barang antik dan seni
– Usaha money changer/money remittance

Leave a Reply