Kenaikan angka positif Covid-19 yang sangat tinggi di kota-kota di Pulau Jawa dan Bali membuat pemerintah harus menarik rem darurat. Pada Kamis (1/7/2021), Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang berlangsung dari 3 hingga 20 Juli 2021.
PPKM Darurat ini dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Berbagai aturan selama PPKM Darurat pun diumumkan guna menekan penambahan kasus Covid-19 di Jawa-Bali.
7 Perbedaan PPKM Darurat dengan PSBB dan PPKM Mikro
Jika dilihat sekilas mungkin peraturan PPKM Darurat sama dengan peraturan pada pembatasan sebelumnya. Lantas, apakah perbedaan PPKM Darurat dari PSBB dan PPK Mikro? Simak pembahasannya di bawah ini!
1. Batasan perkantoran
Pada PPKM Darurat Jawa-Bali periode Juli 2021, peraturan untuk perkantoran sektor non-esensial diharuskan 100% bekerja dari rumah atau work from home. Sedangkan, perkantoran sektor esensial dapat tetap beroperasi dengan maksimal kapasitas 50%.
Sektor esensial terdiri atas sektor keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, industri oriental ekspor, dan hotel non-karantina.
Sementara itu, sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100% selama masa PPKM Darurat. Sektor ini terdiri atas sektor energi, kesehatan, keamanan, transportasi, industri makanan dan minuman, objek vital nasional, kontruksi, dan industri kebutuhan pokok sehari-hari.
Ketentuan ini juga belaku saat PSBB. Namun, dilansir dari laman BBC, berdasarkan Pergub Jakarta No.33/2020 tentang PSBB Jakarta, disebutkan seluruh kantor/instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, dan kantor perwakilan negara asing dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan peraturan aktivitas perkantoran saat PPKM mikro lebih longgar. Perkantoran sektor non-esensial dapat 50% bekerja dari kantor dan 50% bekerja dari kantor.
2. Peraturan aktivitas sekolah
Sejak pandemi Covid-19 pertama kali terjadi di Indonesia atau selama PSBB, kegiatan pembelajaran di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya dialihkan menjadi sekolah daring atau belajar di rumah melalui media internet.
Peraturan ini pun kembali diterapkan oleh pemerintah pada PPKM Darurat Jawa – Bali periode 3 – 20 Juli 2021. Hal ini tentu dilakukan karena lonjakan kasus positif Covid-19 yang semakin tinggi pasca libur Lebaran.
Sebelumnya, nih, pemerintah sempat mewacanakan untuk kembali membuka sekolah dengan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru Juli 2021. Bahkan, sempat ada percobaan sekolah tatap muka di beberapa sekolah di Jakarta dan sekitarnya saat PPKM Mikro.
3. Peraturan restoran, kafe, dan rumah makan
Saat PPKM Mikro kamu masih bisa makan di tempat atau dine-in di restoran, kafe, dan rumah makan lainnya. Peraturan PPMK Mikro 22 Juni – 5 Juli 2021 menyebutkan restoran dapat menyediakan fasilitas dine-in dengan kapasitas pengunjung 25% hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan, saat PSBB dan PPKM Darurat memberlakukan peraturan larangan untuk dine-in di tempat makan. Restoran, kafe, dan rumah makan hanya diperbolehkan melayani pesan antar dan dibungkus saja.
Berbicara soal dine-in di rumah makan, kamu juga bisa merasakan asyiknya makan di kafe kalau tinggal di Rukita Residence Tawakal Tomang, tuh. Kost eksklusif di Tomang ini punya rooftop yang kece dan Instagramble.
Tak hanya itu, kamar tidurnya juga nyaman #SenyamanDiRumah dengan fasilitas komplet. Harga sewanya mulai dari Rp2,5 juta per bulan yang bisa kamu personalisasi dengan Rukita Mods.
Di kamar ini, kamu akan mendapatkan furnitur lengkap, kamar mandi dalam dengan water heater, AC, TV, dan Wi-Fi. Ada juga dapur bersama yang bisa digunakan kapan pun!
Penasaran dengan kamar di Rukita Residence Tawakal Tomang? Klik tombol di bawah atau ketik link berikut di browser kamu: bit.ly/Rukita-tawakal
4. Peraturan di tempat ibadah dan area publik
Aktivitas di tempat ibadah dan area publik sudah dapat dilakukan kembali sejak PPKM Mikro Januari 2021 dengan ketentuan 50% dari kapasitas yang tersedia, serta tetap menjalani protokol kesehatan ketat. Tempat area publik meliputi lokasi seni dan budaya, sarana olah raga, taman, dan tempat wisata.
Sedangkan, selama PPKM Darurat Juni 2021, aktivitas di tempat ibadah dan area publik harus dihentikan. Penutupan sementara ini juga pernah dilakukan pemerintah saat awal PSBB 2020 silam.
5. Pusat perbelanjaan
Masyarakat diperbolehkan pergi ke pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan selama PPKM Mikro berlangsung. Tentunya peraturan ini disertai dengan batasan jam operasional dan kewajiban menjalankan protokol kesehatan.
Peraturan PPKM Darurat serupa dengan peraturan yang berlaku saat PSBB, yakni pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup selama dua pekan ke depan. Hanya bagian supermaket, toko obat, ATM, dan makanan yang beroperasi dengan pembatasan jam buka.
Selain itu, peraturan selama PPKM darurat menyebutkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya, dan kapasitas pengunjung dibatasi 50%.
BACA JUGA: Perhatikan! Inilah Jam Buka Mal dan Toko selama PPKM
6. Pesta pernikahan
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020 tentang PSBB pada awal 2020, dilarang melangsungkan resepsi pernikahan yang mengundang keramaian. Pernikahan hanya dilakukan di KUA dan dihadiri oleh keluarga dan kerabat dalam jumlah terbatas.
Sementara itu, saat PPKM Mikro diperbolehkan mengadakan pesta pernikahan dengan tamu undangan maksimal 25% dari kapasitas tempat. Namun, ada larangan menyediakan makan di tempat resepsi sehingga semua sajian harus dibungkus dan disantap di rumah masing-masing.
Dengan peraturan PPKM Darurat, pesta pernikahan tetap boleh dilaksanakan dengan syarat hanya dihadiri maksimal 30 orang, serta larangan makan di tempat resepsi.
7. Peraturan penggunaan transportasi publik
Selama awal PSBB, terdapat aturan penggunaan transportasi publik dibatasi maksimal 50% dari kapasitas dan pembatasan jam operasional dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Sementara saat PPMK Mikro, pengaturan penggunaan transportasi publik diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Sedangkan PPKM Darurat memberlakukan pembatasan penggunaan transportasi publik dengan kapasitas maksimal 70% dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan jauh menggunakan pesawat, bus dan kereta api juga harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil tes antigen H-1 untuk calon penumpang bus atau kereta, serta hasil PCR H-2 untuk calon penumpang pesawat.
Itulah peraturan PPKM Darurat Jawa – Bali periode 3 – 20 Juli 2021 beserta perbedaannya dari aturan PSBB dan PPKM Mikro. Walaupun istilah yang digunakan berbeda, namun semua peraturan ini bertujuan untuk menekan penambahan angka positif Covid-19. Jadi, kita harus menaatinya, ya.
Nah, tinggal di tempat yang bersih dan nyaman tentu menjadi privilege di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Kalau kamu masih tinggal di kost yang sumpek, ini saatnya pindah ke kost coliving Rukita, deh!
Seperti di Rukita Rosewood Duren Tiga yang punya kamar lapang dan fasilitasnya komplet. Mulai dari AC, TV, kamar mandi dalam dengan air panas, dan jaringan Wi-Fi. Jendela kamarnya yang lebar membuat sirkulasi udara lancar, tuh!
Kalau bosan bekerja atau belajar di dalam kamar, kamu bisa pindah ke area komunal yang luas. Jika tiba-tiba lapar, langsung saja buat makanan di dapur Rukita.
Ingin tinggal di Rukita Rosewood Duren Tiga, kan? Klik tombol di bawah atau ketik link berikut di browser kamu: bit.ly/Rukita-Rosewood
Mau lihat unit coliving Rukita yang tersebar di berbagai lokasi strategis di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang? Yuk, kunjungi www.Rukita.co atau tanya-tanya langsung ke Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477.
Jangan lupa juga follow Rukita di Instagram @Rukita_Indo dan Twitter @Rukita_Id untuk dapat info dan promo terbaru.