P

PPDB Online SMA dan SMK 2022 di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah | Jenis Jalur, Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftar Ada di Sini!

Penting! Simak informasi lengkap PPDB Online SMA 2022 di Jakarta dan Jawa Tengah ini!

Tak terasa sudah memasuki pertengahan tahun 2022 di mana tahun ajaran baru akan segera tiba. Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online 2022 untuk mendaftar sekolah negeri juga sudah dimulai.

Proses PPDB Online sendiri dilakukan denagn sistem SIAP PPDB online yang bisa digunakan untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, serta SMK.

Nah, karena Rukita kali ini akan membahas tentang PPDB Online SMA dan SMK, kamu perlu catat tanggalnya, nih. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 29 Juni sampai 1 Juli 2022. Untuk warga Jakarta, kamu bisa cek website resmi ppdb.jakarta.go.id sekarang juga.

BACA JUGA:

Jalur Pendaftaran PPDB Online Jenjang SMA SMK di DKI Jakarta

Cara Daftar PPDB SMA Online 2022 DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
Source: PPDB DKi Jakarta

Ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan saat ingin mendafar PPDB Online jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas), nih. Kamu bisa mendaftar melalui beberapa jalur di bawah ini:

1. Jalur prestasi

Jalur ini memungkinkan para anak-anak tingkat SMP atau SD yang memiliki prestasi unggul di bidang akademik maupun nonakademik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya di sekolah yang ia pilih.

Kuota dari jalur prestasi PPDB ini sebesar 18% untuk pemegang prestasi di bidang akademik, serta 5% untuk pemegang prestasi di jalur nonakademik seperti olahraga.

2. Jalur afirmasi

Jalur satu ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar bisa mengakses pendidikan bermutu yang disubsidi oleh pemerintah. Kuota dari jalur afirmasi pada PPDB Online SMA 2022 sendiri adalah sebesar 25%.

Biasanya jalur afirmasi ini diikuti oleh anak asuh panti, penyandang disabilitas, anak dari tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19, anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta, dan anak pemegang KJP Plus dan PIP.

3. Jalur zonasi

Jalur yang satu ini sudah lama diterapkan di sistem PPDB online DKI Jakarta. Jalur zonasi dikhususkan bagi anak-anak yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh PPDB agar masuk ke sekolah sesuai dengan wilayah zonasi tempat ia tinggal.

Jalur zonasi memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan juga kuota sekolah dari jalur zonasi yang telah disesuaikan. Biasanya, untuk jenjang pendidikan SMA, jalur zonasi memiliki kuota sebesar 50% dari total kapasitas atau daya tampung sekolah.

4. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru

Kalau jalur ini akan memberikan kesempatan kepada anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan juga anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Eits, perlu dicatat, jalur PPDB Online 2022 satu ini hanya diperuntukkan bagi siswa dari anak guru yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan juga Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kuota yang disediakan sebanyak 2% dari total kapasitas siswa di sekolah tersebut, ya.

Persyaratan PPDB Online SMA dan SMK 2022 di DKI Jakarta

INFORMASI PPDB 2021 / 2022 SMPN 2 Lumajang – SMPN 2 LUMAJANG
Source: SIAP PPDB Online

Ada beberapa persyaratan penting yang wajib kamu perhatikan sebelum mendaftar PPDB Online SMA dan SMK di tahun 2022 ini. Yuk, cek daftarnya!

1. SMA

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
  • Lulus SMP/sederajat
  • Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022

2. SMK

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
  • Lulus SMP/sederajat
  • Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
  • Calon peserta didik disabilitas memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

Jadwal PPDB Online SMA dan SMK di DKI Jakarta Tahun 2022

Ini dia jadwal PPDB Online untuk SMA dan SMK tahun 2022 di DKI Jakarta. Perlu diingat bahwa jadwal dapat berbeda-beda untuk setiap daerah dan provinsi.

1. SMA

A. Jalur Prestasi (akademik dan nonakademik)

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 – 15 Juni 2022
  • Proses seleksi: 13 – 15 Juni 2022
  • Pengumuman: 15 Juni 2022
  • Lapor diri : 16 – 17 Juni 2022

B. Jalur Afirmasi (anak asuh panti, penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19)

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 – 15 Juni 2022
  • Proses seleksi: 13 – 15 Juni 2022
  • Pengumuman: 22 Juni 2022
  • Lapor diri: 23 – 24 Juni 2022

C. Jalur Afirmasi (anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus dan PIP)

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 20 – 22 Juni 2022
  • Proses seleksi: 20 – 22 Juni 2022
  • Pengumuman: 22 Juni 2022
  • Lapor diri: 23 – 24 Juni 2022

D. Jalur Zonasi

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 27 – 29 Juni 2022
  • Proses seleksi: 27 – 29 Juni 2022
  • Pengumuman: 29 Juni 2022
  • Lapor diri: 30 Juni – 1 Juli 2022

E. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 – 28 Juni 2022
  • Proses seleksi: 13 – 29 Juni 2022
  • Pengumuman: 29 Juni 2022
  • Lapor diri: 30 Juni – 1 Juli 2022

F. Tahap Kedua dan PPDB Bersama Tahap III

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 4 – 6 Juli 2022
  • Proses seleksi: 4 – 6 Juli 2022
  • Pengumuman: 6 Juli 2022
  • Lapor diri: 7 – 8 Juli 2022

2. SMK

A. Jalur Prestasi (akademik dan nonakademik)

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 – 15 Juni 2022
  • Proses seleksi: 13 – 15 Juni 2022
  • Pengumuman: 15 Juni 2022
  • Lapor diri: 16 – 17 Juni 2022

B. Jalur Afirmasi (anak asuh panti, penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19)

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 – 15 Juni 2022
  • Proses seleksi: 13 – 15 Juni 2022
  • Pengumuman: 15 Juni 2022
  • Lapor diri: 16 – 17 Juni 2022

C. Jalur Afirmasi (anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus dan PIP)

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 20 – 22 Juni 2022
  • Proses seleksi: 20 – 22 Juni 2022
  • Pengumuman: 22 Juni 2022
  • Lapor diri: 23 – 24 Juni 2022

D. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 13 – 28 Juni 2022
  • Proses seleksi: 13 – 29 Juni 2022
  • Pengumuman: 29 Juni 2022
  • Lapor diri: 30 Juni – 1 Juli 2022

E. Tahap Kedua dan PPDB Bersama Tahap III

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: 4 – 6 Juli 2022
  • Proses seleksi: 4 – 6 Juli 2022
  • Pengumuman: 6 Juli 2022
  • Lapor diri: 7 – 8 Juli 2022

Persyaratan Dokumen Pra Pendaftaran PPDB Online SMA dan SMK di DKI Jakarta 2022

ppdb online sma 2022
Source: iStock

Sebelum melakukan pendaftaran PPDB SMA dan SMK Online, kamu wajib menyiapkan beberapa dokumen yang akan diunggah secara online sebagai berikut.

1. SMA

  • Kartu Keluarga.
  • Rapor kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, kelas 9 semester 1 dan 2 SMP/SMOLB/MTs, Paket B atau SKYBS; Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal.
  • Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal.
  • Sertifikat prestasi akademik.
  • Sertifikat prestasi nonakademik.
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS jika peserta pernah mengikuti OSIS.
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler jika peserta pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai.

2. SMK

  • Kartu Keluarga.
  • Rapor kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, kelas 9 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarga Negaraan (Pkn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris pada SMP/SMOLB/MTs, Paket B atau SKYBS; Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal.
  • Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal.
  • Sertifikat prestasi akademik.
  • Sertifikat prestasi nonakademik.
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS jika peserta pernah mengikuti OSIS.
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler jika peserta pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai.

Tata cara pendaftaran PPDB Online untuk SMA dan SMK di DKI Jakarta 2022

ppdb online sma 2022
Source: SIDANIRA
  1. Permohonan pra-pendaftaran PPDB dilakukan secara online.
  2. Buka situs sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
  3. Isi formulir pra pendaftaran secara online lalu unggah dokumen syarat pra pendaftaran seperti yang sudah disebutkan di atas.
  4. Cek tanda bukti pengajuan pra pendaftaran yang berisi Nomor Peserta Pantau hasil verifikasi berkas pra pendafatan yang telah diunggah di situs Sidanira. Jika lolos verifikasi, maka peserta akan mendapatkan tanda bukti berisi pernyataan kebenaran data.
  5. Tanda bukti pra pendaftaran bisa digunakan untuk mendaftar PPDB di situs ppdb.jakarta.go.id.

PPDB Online SMA dan SMK di Jawa Tengah 2022

ppdb online sma 2022
Source: Pikiran Rakyat

Adapun informasi mengenai pendaftaran PPDB Online untuk SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 adalah sebagai betikut.

1. Jadwal PPDB Online SMA dan SMK di Jawa Tengah 2022

  • Penetapan zonasi: 18 Mei 2022
  • Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022
  • Pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun: 15 Juni 2022 dimulai pukul 00.00 WIB hingga 28 Juni 2022 ditutup pukul 16.00 WIB.
  • Pendaftaran dan perubahan sekolah pilihan: 29 Juni 2022 dimulai dari 07.00 – 23.55 WIB hingga 1 Juli 2022 ditutup pukul 16.00 WIB.
  • Evaluasi dan validasi: 2 – 3 Juli 2022
  • Pengumuman PPDB: 4 Juli 2022 ditutup pukul 23.55 WIB
  • Daftar ulang: 5 – 7 Juli 2022
  • Awal tahun ajaran baru: 11 Juli 2022

2. Jalur dan Syarat Pendaftaran PPDB Online SMA dan SMK di Jawa Tengah 2022

Sama seperti PPDB online di wilayah lainnya, di Jawa Tengah juga terdapat beberapa jalur pendaftaran PPDB Online untuk SMA dan SMK yang perlu kamu ketahui.

SMA

1. Jalur Zonasi

  • Berdasarkan jarak terdekat dari domisili sesuai Kartu Keluarga dengan sekolah yang termasuk dalam wilayah zonasi.
  • Diterbitkan dan/atau telah tinggal paling sebentar 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data kependudukan.
  • Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (korban bencana alam atau bencana sosial).
  • Kebijakan daerah: memberikan ZONASI KHUSUS paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri atau SMK Negeri.
  • Calon Peserta Didik (CPD) dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan berlaku zonasi sesuai tempat kependudukan Ponpes/Panti Asuhan.
  • Prioritas seleksi dijatuhkan pada peserta dengan tempat tinggal terdekat dan usia yang lebih tua.

Dokumen yang diperlukan:

  • Buku rapor SMP/sederajat.
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1 – 5 untuk SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/Program Paket B/Ijazah Satuan Pedidikan Luar Negeri yang dinilai sama atau setingkat dengan SMP.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2022 / 2023 dan belum menikah.
  • Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun di wilayah PPDB sebelum tanggal PPDB dilaksanakan.
  • Piagam prestasi/penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang (bagi yang memiliki).
  • Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren bisa melampirkan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar di Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan Kantor Wilayah Kementrian Provinsi Jawa Tengah.

2. Jalur Afirmasi

  • Keluarga ekonomi tidak mampu (dibuktikan dengan DTKS dan KIP).
  • Yatim dan/atau Piatu (orang tua meninggal karena Covid-19).
  • Anak asuh panti asuhan.
  • Anak Nakes.
  • Prioritas seleksi: Jarak tempat tinggal terdekat dan usia yang lebih tua.

Dokumen yang diperlukan:

  • Buku rapor SMP/sederajat.
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1 – 5 untuk SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/Program Paket B/Ijazah Satuan Pedidikan Luar Negeri yang dinilai sama atau setingkat dengan SMP.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2022 / 2023 dan belum menikah.
  • Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun di wilayah PPDB sebelum tanggal PPDB dilaksanakan.
  • Terdaftar dalam DTKS dan/atau menyerahkan bukti kepemilikan KIP yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
  • Peserta didik yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari DP3AKB.
  • Peserta didik dari panti asuhan didasarkan data dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Bagi peserta didik putera/puteri Nakes harus menyertai surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

3. Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru

  • Diperuntukkan bagi peserta yang orang tuanya dipindahtugaskan atau seorang anak guru yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil.
  • Dibuktikan lewat surat penugasan dari instansi, lemaga, kantor, atau perusahaan.
  • Pindah tugas sekurangnya antarkabupaten atau kota.
  • Prioritas seleksi: Jarak tempat tinggal terdekat dan usia lebih tua.

Dokumen yang diperlukan:

  • Buku rapor SMP/sederajat.
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1 – 5 untuk SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/Program Paket B/Ijazah Satuan Pedidikan Luar Negeri yang dinilai sama atau setingkat dengan SMP.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2022 / 2023 dan belum menikah.
  • Kartu keluarga di luar wilayah zonasi.
  • Surat domisili dri RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung sejak tanggal penugasan.
  • Surat penugasan dari instansi / lembaga / kantor / perusahaan yang memperkerjakan perpindahan antar Kabupaten / Kota.

4. Jalur Prestasi

  • Diperuntukkan bagi peserta di dalam dan luar wilayah zonasi dan proses seleksi berdasarkan dari nilai rapor dan bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan nonakademik (hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang).
  • Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Prioritas seleksi: Bobot nilai tertinggi dan usia yang lebih tua.

Dokumen yang diperlukan:

  • Buku rapor SMP/sederajat.
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1 – 5 untuk SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/Program Paket B/Ijazah Satuan Pedidikan Luar Negeri yang dinilai sama atau setingkat dengan SMP.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2022 / 2023 dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan dan diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan dapat pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

SMK

Dokumen yang diperlukan:

  • Buku rapor SMP/sederajat.
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1 – 5 untuk SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/Program Paket B/Ijazah Satuan Pedidikan Luar Negeri yang dinilai sama atau setingkat dengan SMP.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2022 / 2023 dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan dan diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan dapat pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Surat keteranga yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan dengan calon peserta didik yang merupakan putera/puteri dari Nakes yang menangani langsung pasien Covid-19 dan tercatat sebagai warga provinsi Jawa Tengah.
  • Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada bidang keahlian / kompetensi keahlian tertentu.

Tata cara pendaftaran PPDB Online untuk SMA dan SMK di Jawa Tengah 2022

Source: PPDB Jawa Tengah
  1. Permohonan pra-pendaftaran PPDB dilakukan secara online.
  2. Buka situs ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Isi formulir pengajuan akun dan mengunggah dokumen persyaratan.
  4. Calon peserta didik baru melakukan verifikasi dokumen dan ajuan akun di SMAN/SMKN terdekat.
  5. Lakukan aktivasi akun dan membuat password.
  6. Peserta melakukan login dan pemilihan sekolah.
  7. Cetak bukti pendaftaran.
  8. Proses dan hasil seleksi diumumkan secara online pada laman ppdb.jatengprov.go.id.

Itulah informasi mengenai PPDB Online untuk jenjang SMA dan SMK di provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah tahun 2022 ini. Semangat memasuki tahun ajaran baru!

Kamu masih ingin mencari kost Rukita di kawasan lainnya? Ada berbagai pilihan kost coliving fully furnished dari Rukita yang fasilitasnya lengkap banget! Harganya terjangkau, lokasinya strategis banget, lho. Penasaran? Klik tombol di bawah!

Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.Rukita.co.

Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik!

Salsabila Kintan

A full-time learner, writer, and food photographer. Aim to learn something new everyday.

Leave a Reply