Tips

Syarat Keluar-Masuk Jakarta saat New Normal | Apa Perbedaan SIKM dan CLM?

DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah yang memiliki kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia. Sebagai ibu kota sekaligus kota metropolitan, nih, tentunya banyak penduduk dari berbagai daerah tinggal atau bermobilisasi di Jakarta.

Untuk menekan angka kasus Covid-19, Pemprov DKI Jakarta tentu saja melalukan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Berlakunya SIKM ini diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020 lalu. Tujuannya adalah untuk membatasi penduduk yang keluar-masuk Jakarta agar penyebaran virus tidak meluas.

Source: itl.cat

Setelah beberapa bulan berlalu, nih, memasuki masa new normal dan PSBB Transisi kini SIKM sudah tak lagi digunakan lagi. Pemprov DKI Jakarta telah mencabut persyaratan SIKM pada 14 Juli 2020.

Meski begitu, ada Corona Likelihood Metric (CLM), nih, yang akan menggantikan SIKM. Hmm, apa, sih, perbedaan SIKM dan CLM? Simak di bawah ini, ya!

Apa Itu SIKM?

Source: tribunnews.com

Meski sudah nggak berlaku, ya, ada baiknya kita mengenali kembali apa itu SIKM. SIKM merupakan surat perizinan yang memungkinkan orang-orang dari luar Jabodetabek masuk ke Jakarta. Terdapat syarat-syarat untuk memiliki SIKM ini, antara lain:

  1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang tempat kerjanya di Jakarta, tapi tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).
  2. Pekerja/pengusaha yang perjalanan dinas ke Jakarta, tapi tinggal di luar Jabodetabek (SIKM sekali perjalanan).
  3. Warga berkebutuhan mendesak, yakni pasien gawat darurat, kerabat sakit keras atau meninggal, dan kondisi genting lainnya (SIKM sekali perjalanan).
Source: alinea.id

Nah, tidak semua orang bisa mengurus SIKM ini. Hanya mereka yang berkegiatan di 11 sektor industri saja yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB, yakni:

  1. Keuangan
  2. Kesehatan
  3. Komunikasi
  4. TI
  5. Logistik
  6. Perhotelan
  7. Energi
  8. Kebutuhan sehari-hari
  9. Industri strategis
  10. Konstruksi
  11. Objek vital

Tedapat juga pengecualian terhadap beberapa pekerja atau profesi, antara lain:

  1. Petugas Covid-19 dan tenaga medis
  2. Korps perwakilan negara asing/organisasi internasional
  3. Pimpinan lembaga tinggi negara
  4. Tentara
  5. Polisi
  6. Petugas jalan tol
  7. Pemadam kebakaran
  8. Pengemudi mobil barang tanpa penumpang
  9. Petugas ambulans dan mobil jenazah
  10. Pengemudi mobil alat kesehatan
  11. Pasien gawat darurat dan pendamping

Cara Mengurus SIKM

Source: kompas.com

Panduan untuk mengurus SIKM bisa kita simak di akun Instagram resmi Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, yaitu @layananjakarta. Atau, bisa juga menghubungi melalui pelayanan.jakarta.go.id yang terdapat layanan live chat, call center, dan video call.

Setelah memastikan butuh SIKM, kita bisa melakukan langkah berikut:

  1. Buka website corona.jakarta.go.id
  2. Pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta”
  3. Klik “Urus Perizinan”
  4. Diarahkan otomatis ke website resmi JakEVO.

Nah, di laman JakEVO ini kita akan mengisi formulir data identitas, penanggung jawab, keterangan, pelengkap, dan mengunggah berkas persyaratan. Terdapat 9 berkas yang harus diunggah, antara lain:

  1. Scan KTP
  2. Foto berwarna
  3. Surat keterangan domisisli diketahui RT
  4. Surat pernyataan bersedia di karantina bermaterai Rp6.000 (Jika masuk ke DKI Jakarta)
  5. Surat pernyataan sehat dari yang bersangkutan bermaterai Rp6.000 (Unduh dokumen dari laman tersebut)
  6. Surat tugas/undangan dari perusahaan
  7. Scan asli surat keterangan warna berdomisili di luar Jabodetabek
  8. Scan asli surat keterangan warna berdomisisli di DKI Jakarta
  9. Surat pernyataan penjamin bermaterai Rp6.000 (Unduh dokumen dari dalam laman tersebut)

Setelah dokumen lengkap dikirimkan ke sikm@jakarta.go.id, nih, selanjutnya kita tinggal menunggu apakah permohonan disetujui atau ditolak. DPMPTSP akan meminta validasi dari penanggung jawab (yang telah kita isi tadi) untuk verifikasi tujuan keluar-masuk DKI Jakarta.

Saat awal penerapannya, tuh, pos-pos check point SIKM tersebar di gerbang tol dan pintu-pintu masuk Jakarta atau perbatasan, salah satunya adalah bandara.

Apa Itu CLM?

Source: era.id

Nah, setelah SIKM diterapkan selama beberapa bulan, kini Pemprov DKI Jakarta menggantinya dengan Corona Likelihood Metric (CLM). Apa itu CLM?

CLM merupakan sistem kalkulator berbasis machine learning yang merupakan upaya untuk seleksi massal tes PCR di DKI Jakarta. Melalui CLM, tuh, masyarakat akan mengisi self-assessment atau tes kesehatan mandiri untuk mengetahui adanya indikasi infeksi Covid-19 atau tidak.

Akan ada beberapa pertanyaan seputar kondisi kesehatan yang harus kita jawab. Tentunya, kita harus mengisi formulir pertanyaan tersebut sesuai dengan kondisi riil yang kita rasakan sejujur-jujurnya agar hasil penilaiannya akurat.

Cara Mengisi CLM

Source: rapidtest-corona.jakarta.go.id

Cara mengurus CLM cenderung lebih mudah dan praktis dibanding SIKM. Dalam pengisiannya pun kita tak perlu banyak lampiran dokumen seperti SIKM ataupun hasil pemeriksaan Covid-19, seperti rapid test atau swab test.

Cara mengisi CLM sangat sederhana, kita hanya perlu mengikuti langkah berikut:

  1. Buka situs rapidtest-corona.jakarta.go.id
  2. Isi pernyataan persetujuan
  3. Isi data diri
  4. Jawab pertanyaan seputar kesehatan diri dengan jujur
Source: rapidtest-corona.jakarta.go.id

Lantas, bagaimana jika hasil penilaiannya menunjukkan indikasi infeksi Covid-19?

Nah, jika ternyata kita terindikasi infeksi Corona, maka sistem CLM akan merekomendasikan kita untuk segera tes Covid-19. Data yang telah kita masukkan pun akan menjadi bukti untuk melakukan tes Corona di fasilitas kesehatan.

Kita juga akan diimbau untuk karantina mandiri hingga hasil pemeriksaan selesai. Namun, jika hasil penilaiannya negatif, sih, kita bisa tetap melakukan perjalanan.

Aplikasi JAKI

Selain dari situs rapidtest-corona.jakarta.go.id, tuh, kita juga bisa mengisinya melalui aplikasi di smartphone. Caranya: unduh aplikasi JAKI di Playstore, buka aplikasinya, lalu klik menu JakCLM dan isi tes yang tersedia.

Perlu diingat, nih, masa berlaku hasil tes CLM tersebut adalah tujuh hari. Jika sudah melewati masa berlaku, ya, kita bisa memperbarui hasil tes kesehatannya kembali dengan nomor NIK yang sama.


Jadi, sekarang sudah tahu, kan, apa perbedaan SIKM dan CLM? Singkatnya, CLM merupakan tes kesehatan mandiri yang menggunakan teknologi machine learning untuk mengetahui indikasi paparan Covid-19.

Pengisian CLM ini juga sangat membutuhkan kesadaran dan kejujuran karena kita sendiri yang merasakannya. Jika tak mengisinya dengan jujur, tentu akan membahayakan diri sendiri serta orang lain.

Nah, bagaimana pendapatmu tentang perbedaan SIKM dan CLM ini? Apakah menurutmu CLM lebih efektif dari SIKM? Tinggalkan komentarmu di bawah, yuk!

Qonita Chairunnisa

A passionate SEO content writer with a Journalism background. Been stringing words together for diverse content for years, and aims to keep learning all about SEO and copywriting.

Recent Posts

Sample Post – Megs

In this post, we'll explore various HTML elements and how you can style them effectively…

11 months ago

Sample Post

Introduction to Styling in WordPress In this post, we'll explore various HTML elements and how…

12 months ago

Mengenal Weton Rabu Pahing, dari Watak hingga Jodoh untuk Laki-Laki dan Wanita

Mengenal weton Rabu Pahing untuk laki-laki dan wanita, dari watak, rezeki, garis hidup dan jodoh…

2 years ago

Manfaat Minyak Zaitun untuk Mengatasi Rambut Rontok | Bisa Digunakan Sebagai Masker Rambut!

Apa saja manfaat minyak zaitun untuk rambut rontok dan bagaimana cara penggunaannya? Yuk, simak penjelasannya…

2 years ago

9 Macam-Macam Kurma Terbaik dan Bermanfaat bagi Kesehatan

Macam-macam kurma terbaik dan berbagai manfaatnya untuk kesehatan. Ada apa saja? Yuk, cek di sini.

2 years ago