Perbedaan aturan PPKM Level 1 dan 2 apa, sih?
Pemerintah kembali memberlakukan aturan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dikarenakan kasus Covid-19 yang kembali melonjak.
PPKM Level 2 ini diberlakukan mulai tanggal 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 di seluruh wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan juga Tangerang. Siap-siap, karena ada beberapa perubahan aturan yang wajib kamu tahu!
BACA JUGA:
- Art Space Terbaru di Jakarta yang Instagramable Banget, Ada yang Gratis!
- Film Netflix Terbaru Tayang Juli 2022, Dokumenter Seru hingga Triller Menegangkan
- Hemat Pangkal Kaya, Cek Promo Anak Kost Paling Menguntungkan di Bulan Juli 2022
Perbedaan PPKM Level 1 dan 2 di Jabodetabek
Yuk, simak dulu perbedaan PPKM Level 1 dan 2 di Jabodetabek yang wajib kamu ketahui berikut ini!
1. Kegiatan perkantoran
Jika di PPKM Level 1 kebijakan WFO alias Work From Office bisa mencapai 100%, pada PPKM Level 2, kebijakan WFO menjadi sebesar 75% dari kapasitas gedung.
Untuk sisa kapasitas 25%, karyawan bisa melakukan kegiatan kerja dari rumah atau Work From Home secara bergantian dengan yang lainnya.
2. Sektor esensial dan kritikal
Untuk sektor esensial seperti perbankan, hotel, dan juga sektor kritikal seperti layanan kesehatan, logistik, transportasi, distribusi, dan lainnya tetap beroperasi dengan kapasitas karyawan 100% baik pada PPKM Level 1 maupun 2.
3. Pasar tradisional
Jika pada PPKM Level 1 kapasitas pengunjung pada pasar tradisional adalah 100%, pada PPKM Level 2, kedua sektor bisnis ini harus mengurangi kapasitas pengunjung menjadi 75%. Jam operasional pun dibatasi hingga pukul 22.00 saja.
4. Restoran, rumah makan, dan cafe
Pada PPKM Level 2, restoran, rumah makan, serta cafe tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Maksimal kapasitas pengunjung adalah 75% dengan waktu makan maksimal 60 menit. Untuk restoran yang baru buka di malam hari, jam operasional dimulai pada pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat.
Berbeda dari peraturan PPKM Level 1 yang kapasitas pengunjung maksimalnya mencapai 100%.
5. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya
Untuk warteg, warung makan, dan sejenisnya pada PPKM Level 2 tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat dan maksimal pengunjung makan adalah 75% dari kapasitas.
Sedangkan pada Level 1, tuh, pengunjung bisa mencapai kapasitas 100%. Namun, jam operasional keduanya tetap sama yakni buka hingga pukul 22.00 WIB.
6. Bioskop
Buat kamu yang masih ingin nonton bioskop di masa PPKM Level 2, ada sedikit perubahan aturan, nih. Maksimal kapasitas pengunjung adalah 75% dari kapasitas teater.
Sementara, pengunjung yang masuk diwajibkan termasuk dalam kategori hijau atau kuning pada aplikasi PeduliLindungi. Untuk anak-anak usia 6 – 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
7. Kegiatan olahraga dan pusat kebugaran
Kamu tetap bisa mengunjungi pusat kebugaran dan olahraga seperti gym dan fitness center karena pada PPKM Level 2 kapasitas pengunjung maksimal pada tempat gym adalah 75% meskipun pada PPKM Level 1 kapasitas pengunjung maksimal dapat mencapai 100%.
Begitu juga dengan kegiatan atau pertandingan olahraga yang ada di stadium atau GOR, kapasitas maksimal jumlah pengunjung adalah 75%.
8. Resepsi pernikahan
Pada pesta pernikahan PPKM Level 2, tamu yang diizinkan datang paling banyak adalah 50% dari kapasitas tempat tersebut. Sedangkan pada PPKM Level 1, kapasitas tamu bisa mencapai 100%.
9. Transportasi umum
Untuk kamu yang mobilitas sehari-harinya memanfaatkan transportasi umum, pada PPKM Level 2 ini kapasitas transportasi umum tak dibatasi.
Pengaturan kapasitas pada transportasi umum di PPKM Level 2 masih sama seperti aturan pada PPKM Level 1, yakni mencapai 100%.
10. Tempat ibadah
Ada perbedaan aturan mengenai kapasitas pengunjung tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng, yakni maksimal pengunjung adalah 75%.
Sedangkan pada PPKM Level 1, aturan kapasitas maksimal tempat ibadah bisa mencapai 100%.
Itu dia informasi mengenai perbedaan aturan PPKM Level 1 dan Level 2 yang sedang diberlakukan di wilayah Jabodetabek pada tanggal 5 Juli hingga 1 Agustsu 2022 mendatang. Tetap patuhi protokol kesehatan di mana pun dan kapan pun agar kamu selalu terhindar dari paparan virus Covid-19, ya!
Buat kamu yang lagi cari hunian kost idaman di pusat kota, ada berbagai pilihan kost coliving fully furnished dari Rukita yang fasilitasnya lengkap banget! Harganya terjangkau, lokasinya strategis banget, lho. Penasaran? Klik tombol di bawah!
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.Rukita.co.
Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik!