N

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Apa Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

NIK jadi NPWP permudah kamu transaksi pajak!

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Jadi, NIK yang biasa ada di KTP bisa kamu gunakan sebagai NPWP.

Penambahan fungsi NIK akan membuat wajib pajak lebih mudah dalam transaksi perpajakan. Aturan ini resmi berlaku per 14 Juli 2022. Tenang, perubahan ini akan diterapkan tahap demi tahap sampai seluruh layanan menggunakan NPWP dengan format baru.

Aturan Cara Kerja Terbaru NIK Jadi Pengganti NPWP

Ada beberapa aturan cara kerja terbaru ketika NIK jadi pengganti NPWP. Mulai dari nasib format NPWP lama, aturan bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP, hingga apakah semua pemilik NIK wajib bayar pajak? Simak ulasan lengkapnya berikut, yuk!

1. Format baru NIK jadi NPWP

Source: Detik.com

Kini format baru NPWP mulai berlaku, tapi format lama masih diberlakukan hingga 31 Desember 2023. Aturan terbaru ini akan diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024 sejalan dengan dirilisnya Core Tax Administration System.

Format baru NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Begini aturan format terbaru NIK jadi NPWP.

  • Pertama, WP orang pribadi yang merupakan penduduk (dalam Peraturan Menteri berarti warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia) menggunakan NIK. 
  • Kedua, bagi WP orang pribadi bukan penduduk, WP badan, dan WP instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
  • Ketiga, bagi WP cabang menggunakan Nomor Identitas Kegiatan Usaha.

Nah, jadi untuk wajib pajak pemilik NPWP dan wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK akan langsung berfungsi sebagai NPWP format terbaru. Tapi mungkin saja ada sebagian NIK wajib pajak belum valid karena datanya belum padan dengan data kependudukan.

Untuk mengatasinya, DJP akan melakukan klarifikasi bagi pemilik NIK yang statusnya belum valid melalui Kring Pajak, e-mail, DJP Online, dan lainnya.

2. Aturan bagi wajib pajak yang belum punya NPWP

Source: Detik.com

Lalu, bagaimana dengan wajib pajak yang belum punya NPWP? Kalau kamu dalam kondisi ini, ada juga ketentuannya, lho. Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK miliknya akan diaktivasi sebagai NPWP jika wajib pajak sendiri atau secara jabatan melakukan permohonan pendaftaran.

Kamu akan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP format 16 digit jika melakukan permohonan pendaftaran sendiri atau secara jabatan.

Terakhir, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format sama seperti wajib pajak pribadi, yaitu 15 digit.

BACA JUGA:

3. Cara cek NIK KTP secara online

NIK jadi NPWP
Source: Celebrities.id

Saat ini, NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Apa kamu sudah mengecek NIK milikmu telah terdaftar atau belum? Ada NIK yang tak tercatat di Dukcapil Nasional.

Penting banget, nih, untuk mengecek status NIK KTP kamu valid atau nggak. Sementara bagi pemilik NIK yang tak valid, bisa langsung melaporkannya ke Dukcapil setempat.

Tenang saja, bisa kamu lakukan secara online kalau kamu ingin mengetahuinya dengan beberapa cara di bawah ini, melansir dari Detik.com.

  • E-mail: kirimkan e-mail ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Tunggu balasan dari call center Dukcapil.
  • Media sosial: bisa melalui Twitter atau Instagram resmi Dukcapil di @dukcapilkemendagri. Bisa juga melalui Facebook.
  • SMS: kirimkan sms dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999 (Disdukcapil Kemendagri).
  • WhatsApp: Kirimkan data lengkap, seperti nama yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 0813-2691-2479.
  • Situs resmi Kemendagri: kunjungi dukcapil.kemendagri.go.id. Cari menu ‘e-KTP’ dan isi NIK yang dimiliki. Jika nomor KTP kamu sesuai, nantikan akan ada tampilan berisi data lengkap kamu sesuai dengan KTP
  • Call Center Dukcapil: bisa dihubungi melalui nomor telepon 1500-537. Sebelumnya, siapkan data NIK dan nomor KK. Nanti akan ada petugas yang meminta NIK kamu dan mencocokkannya. Jika nggak valid bisa langsung mengajukan sinkronisasi.

4. Tanda NIK bisa digunakan sebagai NPWP

NIK jadi NPWP
Source: Liputan6.com

Belum semua wajib pajak bisa menggunakan NIK jadi pengganti NPWP. Pasalnya, baru ada 19 juta NIK yang terintegrasi, apa NIK kamu termasuk?

Tanda NIK dan NPWP milikmu sudah terintegrasi bisa dicek dengan menggunakan NIK pada situs DJP Online. Jika statusnya valid, berarti wajib pajak sudah bisa langsung menggunakan NIK jadi NPWP.

Sementara kalau statusnya belum valid, akan ada permintaan klarifikasi oleh Ditjen Pajak. Ini bisa melalui e-mail, Kring Pajak, DJP Online, dan lainnya. Nggak perlu langsung panik, NPWP format lama masih berlaku sampai akhir Desember 2023.

5. NIK jadi NPWP bukan berarti semua orang wajib bayar pajak

NIK jadi NPWP
Source: Bukalapak.com

Kira-kira apa aturan terbaru ini membuat semua orang jadi wajib pajak? Tentu saja nggak, kamu jangan sampai salah arti, ya. Pemilik NIK, mulai dari mahasiswa maupun yang tak memiliki pendapatan bukan berarti wajib bayar pajak karena NIK miliknya bisa jadi NPWP.

Ketentuan soal bayar pajak tetap untuk orang yang penghasilannya sesuai dengan aturan pemerintah. Perubahan ini justru bikin kamu semakin praktis. Jadi, kamu nggak perlu nomor identitas berbeda untuk bayar pajak.


Itu dia beberapa aturan cara kerja terbaru tentang NIK jadi pengganti NPWP. Apa NIK milikmu sudah terintegrasi dengan NPWP? Yuk, share di kolom komentar.

Cari kost coliving dekat dengan kuliner, perkantoran, rumah sakit, maupun tempat strategis lainnya? Coba ngekost di Rukita saja!

Tersedia berbagai pilihan jenis kost coliving Rukita yang berada di lokasi strategis dengan akses mudah dekat berbagai tempat strategis. Nggak hanya di Jabodetabek dan kota besar Pulau Jawa saja, ada di Medan juga!

Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.rukita.co.

Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik.

Leave a Reply