Baca peraturan dari kantor imigrasi, yuk!
Setelah hampir tiga bulan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai awal Juni 2020 kemarin berbagai aktivitas kembali dilakukan oleh masyarakat dalam era new normal atau kenormalan baru. Termasuk juga kantor imigrasi.
Dilansir dari Kompas.com, mulai Senin (15/6/2020), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kembali membuka layanan paspor untuk masyarakat di kantor imigrasi. Itu artinya, nih, masyarakat sudah bisa mengajukan perbuatan paspor atau mengganti paspor lama.
Namun demikian Ditjen Imigrasi membuat protokol kesehatan yang ketat dan wajib untuk ditaati. Nah, kira-kira apa saja peraturan yang berlaku di kantor imigrasi saat era new normal? Simak pembahasannya, yuk! Sstt, ada tips singkat juga untuk kamu yang ingin membuat paspor, tuh.
Kalau peraturan yang satu ini sebenarnya bukan hal yang baru lagi, sih. Sejak 2016 sudah ada peraturan untuk mengambil antrean pengajuan paspor secara online.
Jadi, ya, kamu nggak bisa langsung datang ke kantor imigrasi tanpa mengambil nomor antrean secara online terlebih dahulu.
Untuk mendapatkan pelayanan paspor di kantor imigrasi, tuh, kamu wajib mengambil nomor antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang tersedia di AppStore atau PlayStore. Kuota antrean akan dibuka mulai dari hari Jum’at pukul 14.00 waktu setempat.
Dilansir dari laman Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan jika kantor imigrasi membantasi kuota pemohon paspor yakni 50% dari kuota normal. Itu tandanya kamu harus lebih siaga saat mengambil nomor antrean lewat aplikasi, nih!
Perlu dicatat, nih, bagi pemohon dalam kategori prioritas seperti lansia, balita, dan penyandang disabilitas tidak perlu mengambil antrean online di aplikasi. Kamu hanya perlu datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Jangan lupa untuk menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, ya.
Selama masa new normal, kantor imigrasi menyediakan beberapa jenis pelayanan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Dilansir dari akun Twitter @ditjen_imigrasi, kantor imigrasi memberi lima jenis pelayanan paspor untuk WNI, yakni:
Sedangkan untuk WNA, nih, kantor imigrasi memberikan pelayanan sebagai berikut:
Saat era new normal seperti sekarang ini segala aktivitas nggak bisa lepas dari protokol kesehatan. Begitu pula ketika kamu berada di kantor imigrasi. Semua orang yang datang ke kantor imigrasi diwajibkan menjalani protokol kesehatan yang berlaku.
Sama seperti tempat lainnya, kantor imigrasi memiliki standar protokol kesehatan, seperti:
Untuk kamu yang hendak ke kantor imigrasi untuk membuat atau memperbarui paspor, nih, sangat disarankan untuk membawa alat tulis sendiri, mulai dari pulpen hingga lem kertas. Sebisa mungkin hindari meminjam alat tulis orang lain, ya.
Selain itu kamu juga bisa memanfaatkan jasa Pos Indonesia untuk menerima paspor yang telah selesai diproses, lho. Dengan begini, ya, kamu jadi nggak perlu ke kantor imigrasi dan tetap melakukan physical distancing di rumah.
Kamu juga bisa menyiapkan starter pack new normal ketika datang ke kantor imigrasi, lho. Salah satunya adalah membawa hand sanitizer dan menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.
Itulah beberapa peraturan penting yang bisa kamu terapkan ketika datang ke kantor imigrasi. Namun, ya, jika kamu belum memiliki rencana bepergian dalam waktu dekat, lebih baik ditunda dulu membuat atau memperbarui paspor.
Apakah kamu punya tips lainnya ketika membuat paspor di era new normal? Tulis di kolom komentar, ya!
In this post, we'll explore various HTML elements and how you can style them effectively…
Introduction to Styling in WordPress In this post, we'll explore various HTML elements and how…
Mengenal weton Rabu Pahing untuk laki-laki dan wanita, dari watak, rezeki, garis hidup dan jodoh…
Apa saja manfaat minyak zaitun untuk rambut rontok dan bagaimana cara penggunaannya? Yuk, simak penjelasannya…
Macam-macam kurma terbaik dan berbagai manfaatnya untuk kesehatan. Ada apa saja? Yuk, cek di sini.