7

7 Manfaat Perjanjian Pra Nikah, Ketahui Biaya dan Cara Membuatnya

Yuk, mengenal perjanjian pra nikah sebelum terikat dengan pasangan seumur hidup!

Berencana menikah dalam waktu dekat? Siapkan pernikahan kamu sebaik mungkin, tapi bukan hanya memperhatikan pesta pernikahan saja. Kamu perlu mendiskusikan terlebih dulu kehidupan setelah pernikahan.

Banyak hal yang perlu dibicarakan dengan matang bersama calon pasangan sebelum menikah. Salah satunya, yaitu prenuptial agreement atau dikenal sebagai perjanjian pra nikah. Meski masih menjadi hal yang tabu, jenis perjanjian ini semakin populer untuk dipertimbangkan sebelum melaksanakan pernikahan.

Prenuptial agreement bukanlah sesuatu yang buruk, tapi lebih sebagai antisipasi selama menjalani kehidupan pernikahan. Tak ada yang tahu apa yang akan terjadi ke depannya setelah pernikahan. Jenis perjanjian ini memiliki beberapa manfaat penting, lho.

Manfaat Penting Perjanjian Pranikah yang Perlu Kamu Tahu

Tak bisa dipungkiri, kamu perlu bersiap untuk menghadapi segala kemungkinan terburuk saat menjalani pernikahan. Melakukan perjanjian pra nikah bisa dipertimbangkan sebagai cara untuk melindungi kamu dan pasanganmu dari hal-hal yang nggak diinginkan terjadi.

Isi kesepakatannya juga akan menguntungkan kedua belah pihak. Selain itu, jika ada keputusan yang perlu diambil atas kejadian yang terjadi di masa akan datang jadi lebih mudah. Ini dia 7 manfaat perjanjian pra nikah yang perlu kamu ketahui.

1. Manfaat perjanjian pra nikah, melindungi kondisi finansial setelah pernikahan

perjanjian pranikah
Source: iStockphoto.com

Perjanjian pra nikah sangat bermanfaat untuk menjamin kondisi finansial setelah pernikahan. Apalagi bagi salah satu pihak yang nggak bekerja. Selain itu juga bisa kamu gunakan saat pengadilan menolak tuntutan nafkah dan biaya pendidikan untuk anak, jika pihak perempuan yang mendapat hak pengasuhan anak.

Dalam perjanjian pernikahan yang telah dibuat, kamu bisa menetapkan jumlah biaya pendidikan dan biaya hidup anak berdasarkan pertimbangan putusan hakim. Kamu bisa meminta hakim melalui prenuptial agreement yang telah disetujui kedua belah pihak untuk memerintahkan pasangan menjalankan kewajiban sesuai ketetapan perjanjian.

2. Mencegah terjadinya KDRT

Source: iStockphoto.com

Meski pertengkaran termasuk hal yang wajar dalam kehidupan rumah tangga, tapi kerap kali emosi bisa berujung kepada terjadinya kekerasan.dalam rumah tangga atau KDRT terhadap pasangan. Inilah menjadi alasan paling banyak dalam perceraian.

Adanya perjanjian pra nikah akan meminimalisasi KDRT. Tapi nggak menutup kemungkinan pasangan tetap melakukan KDRT, karena kemungkinan ini selalu ada, meski lebih kecil.

3. Mencegah terjadinya perceraian

manfaat perjanjian pranikah
Source: iStockphoto.com

Perjanjian pra nikah dibuat bukanlah sebagai cara untuk merencanakan perceraian. Nyatanya, justru mencegah terjadinya perceraian. Setiap surat perjanjian ini isinya dibuat berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Isi surat tersebut juga mengikat kedua pihak dan buatlah penjelasan tentang setiap konsekuensi yang akan diterima jika di masa yang akan datang terjadi perceraian. Pastinya semua pasangan akan berpikir ulang untuk melakukan perceraian.

BACA JUGA:

4. Mudah saling menyatukan visi dan misi

Source: iStockphoto.com

Manfaat perjanjian pra nikah akan memudahkan kamu dan pasangan untuk saling menyatukan visi dan misi. Dua hal itu penting banget dalam suatu hubungan. Jika visi dan misi sejalan, kehidupan pernikahan akan semakin terarah dan arah tujuannya jelas.

Semua visi dan misi bisa kamu tuliskan dalam isi perjanjian. Jadinya, kamu dan pasangan bisa sama-sama berjuang mewujudkan mimpi kehidupan pernikahan yang dicita-citakan.

5. Manfaat perjanjian pra nikah untuk menghindari perebutan hak asuh anak

perjanjian pranikah
Source: iStockphoto.com

Salah satu hal yang sulit untuk diputuskan saat terjadinya perceraian adalah hak asuh anak. Soalnya, anak-anak menjadi harta paling berharga bagi pasangan suami istri. Manfaat perjanjian pra nikah bisa kamu dapatkan untuk mengatasi masalah perebutan hak asuh anak.

Sangat wajar kalau hak asuh anak diperebutkan suami istri dalam kasus perceraian. Jangan lupa untuk menuliskan hak asuh anak dalam isi perjanjian pra nikah.

Melalui kesepakatan antara kedua pihak, di masa akan datang akan lebih jelas jika menghadapi pembagian hak asuh anak. Permasalahan yang sudah ditulis dalam perjanjian akan membuat kamu terhindar dari konflik perebutan hak asuh anak ketika akan memutuskan untuk bercerai.

6. Membebaskan dari kewajiban ikut membayar utang pasangan

Source: iStockphoto.com

Harta bersama dalam pernikahan nggak hanya berupa harta bergerak dan tak bergerak saja, tapi juga harta yang sudah ada maupun akan datang. Harta bersama juga terdiri atas semua utang yang dibuat suami atau istri. Utang ini ada baik sebelum pernikahan, selama pernikahan, bahkan setelah pernikahan.

Jika pasangan kamu memiliki beban utang yang banyak, kamu punya kewajiban ikut melunasi utang tersebut. Nah, jika kamu menikah dengan pasanganmu yang memiliki beban utang, tapi nggak mau bertanggung jawab atas utang tersebut, inilah manfaat perjanjian pra nikah.

Buatlah isi perjanjian pra nikah soal utang. Jadi bisa dipastikan bahwa kewajiban ikut membayar utang pasangan nggak akan terjadi. Namun, lebih baik jika kamu mengetahui kondisi keuangan pasangan sebelum menikah.

Informasi tentang detail kondisi keuangan pasangan mulai dari kewajiban utang, cicilan, harta yang dimiliki, dan lainnya. Keterbukaan kamu dan pasangan dalam surat perjanjian ini akan menghindari kepentingan yang disembunyikan pasangan jika ada. Mungkin saja utang yang menumpuk ataupun harta gono gini.

7. Melindungi harta peninggalan keluarga

Source: iStockphoto.com

Dalam prenuptial agreement, harta bawaan nggak bisa dipindahkan dan dijamin tetap dalam kuasa kamu. Harta bawaan ini termasuk harta peninggalan atau warisan yang diterima pasangan dari keluarganya. 

Yap, kekayaan warisan kamu bisa dilindungi melalui prenuptial agreement. Sangat berfungsi jika di masa mendatang terjadi hal yang tak diinginkan selama pernikahan.

Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah

Prenuptial agreement adalah dibuat oleh kedua pihak sebelum resmi menikah. Jenis perjanjian dalam pernikahan ini berisi pembagian harta kekayaan masing-masing pihak maupun harta pribadi yang bisa dipisahkan jika nantinya terjadi hal yang tak diinginkan.

Selain soal finansial, perjanjian pra nikah juga mengatur beberapa hal lain. Sebut saja mulai dari pemisahan utang, bahkan perlindungan terhadap KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga. 

Prenuptial agreement adalah memiliki manfaat untuk menggantikan peran dari beberapa hukum pernikahan yang telah berlaku ketika terjadi perceraian ataupun hal-hal lain di masa datang yang tak diinginkan. Meski banyak yang asing dengan jenis perjanjian ini, tetap perlu kamu pertimbangkan.

Adanya prenuptial agreement sebenarnya dapat berfungsi sebagai perlindungan hukum dari tuntuan yang mungkin saja akan muncul ketika kamu dan pasangan berpisah.

Berikut ini beberapa hal yang perlu kamu ketahui kalau ingin membuat perjanjian pra nikah. Mulai dari syarat pembuatan, biaya, sampai isi contoh surat yang bisa kamu tuliskan dalam perjanjian.

1. Syarat membuat perjanjian pra nikah

syarat membuat perjanjian pra nikah
Source: Depositphotos.com

Kalau di Indonesia, perjanjian pra nikah dilindungi secara hukum melalui pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal tersebut berbunyi, “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.

Syarat membuat perjanjian pra nikah memang harus didasari oleh kesadaran dari masing-masing pihak calon mempelai. Tak ada paksaan saat membuat perjanjian ini. 

Tenang saja, prenuptial agreement bukanlah salah satu syarat wajib saat kamu mengajukan izin pernikahan di kantor catatan sipil. Tapi, perlu kamu pertimbangkan sebelum menjalani pernikahan.

2. Biaya perjanjian pra nikah

biaya perjanjian pra nikah
Source: iStockphoto.com

Tertarik untuk mempertimbangkan membuat prenuptial agreement sebelum melangsungkan pernikahan? Setelah mengetahui syarat membuat perjanjian ini, jangan lupa untuk mengecek biaya yang dibutuhkan.

Biasanya, biaya untuk membuat perjanjian pra nikah tergantung dari notaris atau konsultan hukum yang kamu gunakan. Proses pembuatannya memang cukup memakan waktu lama, jadi jangan dadakan.

Supaya kamu nggak terburu-buru dan teliti dalam membuatnya, siapkan jauh-jauh hari sebelum akad nikah berlangsung. Untuk membuat perjanjian pra nikah, kamu dan pasangan bisa melakukan beberapa langkah berikut.

  • Membuat daftar prenuptial agreement.
  • Mengesahkan prenuptial agreement di Notaris.
  • Mendaftarkan prenuptial agreement di KUA atau Lembaga Catatan Sipil.

3. Isi contoh surat perjanjian pra nikah

perjanjian pra nikah
Source: Kibrispdr.org

Masih bingung hal apa saja yang perlu kamu tulis dalam prenuptial agreement? Jika iya, berikut ini beberapa hal yang bisa kamu jadikan referensi saat membuatnya. Jika mengerti gambaran isi perjanjian pra nikah, kamu bisa membuat perjanjian lebih teliti.

  • Harta dan utang

Pembagian harta harus dibuat jelas untuk masing-masing pihak. Jika kamu tak ingin penghasilan digabung, dapat dicantumkan dalam perjanjian. Melalui perjanjian tersebut, akan ada perlindungan harta.

Dalam hal ini juga kamu bisa isi dengan penjelasan pemisahan utang. Aturlah utang masing-masing pihak sebelum menikah, selama menikah, setelah bercerai, bahkan sampai kematian.

  • Tanggung jawab terhadap anak

Perjanjian ini dapat mengatur hak asuh anak, jika kamu dan pasangan berpisah. Misalnya saja, jika salah satu pihak melakukan perselingkuhan dan bercerai, hak asuh anak tak bisa diambil oleh pihak yang berselingkuh.

Selain itu, bisa juga berisi tanggung jawab masing-masing pihak terhadap anak. Seperti tanggung jawab dalam hal keuangan hingga pendidikan.

  • Syarat suami istri

Tulislah semua keinginan saat pernikahan berlangsung dalam surat perjanjian. Nggak hanya berisi harta dan utang, kamu juga bisa menulis hak dan kewajiban masing-masing pihak setelah menikah.

  • Kedua pihak harus sama-sama sepakat

Prenuptial agreement adalah harus disepakati oleh kamu dan pasangan tanpa paksaan. Jangan menerima begitu saja setiap isi yang ditulis. Isi perjanjian ini akan memengaruhi kehidupan pernikahan kamu dan sebagai pengingat komitmen bersama.

4. Perjanjian sesudah menikah

perjanjian pra nikah
Source: iStockphoto.com

Perjanjian sesudah menikah juga ada, nih. Jika kamu lebih tertarik memilih postnuptial agreement atau perjanjian sesudah menikah bisa banget. Tapi kedua perjanjian ini memiliki isi yang berbeda.

Perjanjian sesudah menikah berisi hal-hal yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian. Misalnya saja jika kamu sudah menjalani 5 tahun pernikahan, harta selama 5 tahun menikah dianggap sebagai harta bersama. Sementara pemisahan utang dan harta baru bisa berlaku setelah perjanjian sesudah menikah disepakati.


Itulah manfaat penting perjanjian pra nikah dan informasi tentang syarat membuatnya, biaya, hingga isi contoh surat yang perlu kamu ketahui. Jangan negatif thinking dulu soal perjanjian pra nikah, dan jangan ragu untuk mempertimbangkannya, ya.

Apakah perjanjian pra nikah penting bagi kamu sebelum menjalani pernikahan? Yuk, share di kolom komentar.

Cari kost coliving dekat dengan kuliner, perkantoran, rumah sakit, maupun tempat strategis lainnya? Coba ngekost di Rukita saja!

Tersedia berbagai pilihan jenis kost coliving Rukita yang berada di lokasi strategis dengan akses mudah dekat berbagai tempat strategis. Nggak hanya di Jabodetabek dan Pulau Jawa saja, ada juga di beberapa kota Indonesia lainnya!

Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.rukita.co.

Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo, Twitter di @Rukita_Id, dan TikTok @rukita_id untuk berbagai info terkini serta promo menarik!

Leave a Reply