Yuk, ketahui dari sekarang demi rumah impian!
Saat kecil, sih, kita tahunya tinggal di rumah yang nyaman. Belum terbayang kalau membeli rumah ternyata tidak sesederhana itu. Selain butuh biaya yang besar, kita juga harus mempelajari skema serta istilah-istilah dalam proses pembelian rumah atau properti.
Hal-hal ini nggak kita dapatkan saat duduk di bangku sekolah dulu, bukan? Padahal, mengetahui istilah-istilah properti akan membantu kita untuk lebih cermat dan nggak mudah tertipu oleh oknum yang nggak bertanggung jawab.
Istilah Properti yang Harus Diketahui
Nah, untuk kamu para pemula yang berencana membeli properti atau KPR rumah idaman, ada baiknya kita ketahui dulu 20 istilah pembelian rumah ini!
1. Agunan
Agunan adalah aset dari pihak peminjam yang dijadikan jaminan jika tidak dapat membayar pinjaman tersebut. Biasanya, saat mengajukan KPR (pihak peminjam) pihak pemberi pinjaman meminta aset berharga seperti rumah, tanah, atau surat berharga.
2. Booking fee
Booking fee adalah dana yang harus disetor untuk mem-booking sebuah unit dalam batas waktu tertentu. Biasanya, biaya ini nggak bisa dikembalikan kalau kita membatalkan booking. Namun, tergantung juga dari kebijakan developernya. Sebaiknya, tanyakan dulu sbeelum memberikan DP, ya!
3. NUP (Nomor Urut Pembelian)
Sering melihat tulisan di brosur properti seperti “Bayar 2 Juta Dapat Rumah 700 Juta!”? Kalau dibaca sekilas memang menggiurkan, tapi ini hanyalah iming-iming, lho. Biasanya strategi ini dimaksudkan untuk NUP atau Nomor Urut Pembelian.
Di beberapa developer, NUP juga disebut sebagai priority card, VVIPP phase, dan lainnya. Kita bisa mendapatkan NUP dengan menyetor sejumlah uang kepada developer sebelum properti diluncurkan.
Berbeda dari booking fee, calon pembeli bisa memilih unit berdasarkan nomor urut sebelum diluncurkan atau masih proses pembangunan. Dengan NUP, calon pembeli bisa mendapatkan harga yang lebih murah, memilih tipe unit, lokasi, atau lantai properti yang diinginkan, serta bersifat refundable.
4. Plafon
Plafon yang dimaksud di sini bukan plafon langit-langit rumah, lho! Plafon dalam istilah pembelian rumah KPR, plafon adalah jumlah total uang pinjaman yang akan diberikan untuk membeli rumah tersebut.
5. Tenor
Istilah yang satu ini sebenarnya sudah umum digunakan. Tenor adalah sebutan untuk jangka waktu cicilan kredit atau pinjaman. Misalnya kamu ingin membeli rumah KPR dengan tenor selama 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, atau seterusnya.
6. Apraisal
Apraisal merupakan proses ketika pihak bank akan menilai pengajuan dari maksimal KPR yang sudah kita ajukan. Dalam proses ini, kemampuan bayar dilihat dari pendapatan, pengeluaran, serta umur.
7. BI Checking
BI Checking adalah pengecekan track record finansial atau data riwayat pinjaman di seluruh instansi keuangan yang dipantau oleh OJK. Hal ini dilakukan untuk mengukur apakah kamu mampu untuk bayar debitur dari kredit.
8. Akad
Eits, akad yang dimaksud di sini bukan akad pernikahan, lho! Yang dimaksud akad dalam istilah pembelian rumah adalah proses pengajuan KPR.
Akad merupakan proses perjanjian pihak pemberi pinjaman dan debitur atau yang meminjam. Dalam proses ini, kedua pihak menandatangani surat yang mencantumkan kewajiban serta hak masing-masing.
9. Anuitas rest
Anuitas rest adalah perhitungan pembebanan bunga efektif dengan periode tahunan. Jadi, jika kita membyar lebih untuk mengurangi kredit, maka waktu pelusannya akan jadi lebih cepat dari masa tenor.
10. Indent
Istilah pembelian rumah yang satu ini juga kerap didengar. Indent adalah istilah untuk pembelian properti yang dilakukan dengan pemesanan terlebih dahulu.
11. Site plan (rencana tapak)
Site plan atau rencana tapak merupakan peta rencana secara rinci mengenai bangunan atau kavling tanah dengan seluruh unsurnya. Peta ini sudah termasuk jalan, pembuangan limbah, fasilitas umum, fasilitas sosial, pembuangan limbah, listrik, hingga air bersih.
Rencana tapak merupakan aplikasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah diatur pemerintah setempat. Misalnya, RTRW sebuah klaster atau perumahan 60:40, yang artinya 60% bangunan dan 40% area hijau, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
12. Bunga tetap (flat rate)
Bunga tetap atau flat rate adalah jumlah bunga setiap bulan dari jumlah pinjaman yang bersifat tetap. Angsuran pokok pun akan terus sama hingga pinjaman kita lunas.
13. Bunga mengambang (floating rate)
Berbanding terbalik dengan bunga tetap, bunga mengambang atau floating rate merupakan tingkat suku bunga per bulan yang bisa berbeda. Perbedaannya tingkat suku bunganya dipengaruhi oleh naik-turun suku bunga bank.
14. Refinancing (pembiayaan ulang)
Refinancing atau pembiayaan ulang adalah istilah untuk mengganti struktur pinjaman lama dengan yang baru. Biasanya, ini dilakukan untuk mendapatkan suku bunga yang lebih kecil.
Sederhananya, refinancing adalah mengganti kewajiban pinjaman atau utang yang ada saat ini dengan kewajiban utang lain. Dalam melakukan refinancing, jaminannya adalah rumah yang sudah kita beli.
Sebaiknya, ajukanlah refinancing setelah satu tahun membeli rumah agar terlihat peningkatan harga jualnya. Kita juga bisa melakukan refinancing jika membutuhkan pinjaman dana baru yang bisa membantu ketika belum bisa mencicil KPR.
15. AJB (Akta Jual Beli)
Istilah pembelian rumah yang satu ini penting banget untuk diketahui. AJB merupakan akta autentik yang bisa menjadi bukti bahwa transaksi rumah sudah sah di mata hukum.
Terdapat dokumen resmi mengenai peralihan properti dari pemilik (penjual) ke pembeli yang sudah disahkan oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah. Sederhananya, AJB adalah perjanjian jual-beli dan bukti mengenai pengalihan hak atas properti.
16. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang dibayar saat membeli protperti atau rumah. Biaya BPHTB adalah 5% dari transaksi. Ada beberapa yang sudah free atau sudah termasuk biaya DP, tapi ada juga yang belum. Jadi, sebelumnya lebih baik tanyakan dulu, ya!
17. SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM adalah pernyataan legal atau sertifikat yang menyatakan bahwa pemiliknya mempunyai hak penuh atas kepemmilikan tanah di suatu kawasan dengan luas tertentu. Jika suatu lahan sudah berstatus SHM, maka tidak ada campur tangan kepemilikan pihak lainnya lagi.
18. SHGB
SHGB merupakan sertifikat atau pernyataan legal yang menyebutkan bahwa si pemegang sertifikat tersebut berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaaan pemilik bangunan.
Biasanya, pemilik SHGB bisa negara, perorangan, atau badan hukum. Masa berlakunya adalah 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
19. Sunrise Property
Bagi kamu yang sering lihat-lihat properti, mungkin sudah nggak asing lagi dengan klaim “Sunrise Property”. Sunrise Property adalah sebutan untuk properti baru yang sedang berkembang dan kenaikan nilainya stabil.
Sunrise Property biasanya terletak di kawasan yang berkembang, baru, stabil, modern, atau baru direbahilitasi. Bisa dibilang, Sunrise Property merupakan kawasan properti yang favorit.
20. Sunset Property
Berbanding terbalik dari Sunset Property, istiliah ini digunakan untuk properti yang sudah berusia tua dan kualitasnya menurun. Sunset Property juga mendefinisikan kawasan perumahan yang sudah nggak berkembang dan kurang baik dalam segi ekonomi.
Itulah 20 istilah pembelian rumah atau properti yang harus kamu ketahui. Semoga penjelasan istilah properti di atas bermanfaat untukmu yang sedang bersiap membeli rumah atau properti, ya!
Sstt.. bagi kamu yang masih menabung untuk beli rumah idaman, bisa tinggal di coliving Rukita dulu, nih! Coliving Rukita cocok banget untukmu yang ingin ngekost dengan fasilitas eksklusif, strategis, dan harga yang hemat.
Salah satunya seperti di Rukita Topaz Tawakal Tomang ini! Kost di Tomang, Grogol Petamburan ini sudah fully furnished, lengkap dengan Wi-Fi, AC, lemari, meja, kursi, kamar mandi dalam, dan lainnya.
Harga sewanya mulai dari Rp1,8 juta/bulan saja, sudah termasuk listrik dan laundry. Rukita Topaz Tawakal Tomang juga memiliki ruang komunal dan dapur bersama yang nyaman dan lengkap.
Yuk, intip info selengkapnya dengan klik tombol berikut!
ㅤ
Atau ketik ini di browser: bit.ly/rukita-topaztomang
Ingin lihat-lihat unit Rukita di lokasi lainnya? Atau ingin mencari yang lebih terjangkau? Banyak! Yuk, kunjungi www.Rukita.co atau langsung tanya ke Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477. Jangan lupa follow Instagram @Rukita_Indo dan Twitter @Rukita_Id untuk info dan promo menarik, ya!