H

Hati-Hati, Hate Speech adalah Ujaran Kebencian | Bisa Berujung Pidana!

Hate speech adalah tindakan yang harus dihindari!

Di zaman serba digital seperti sekarang ini ada beragam media sosial yang telah hadir. Media sosial tersebut tentunya memberikan keuntungan bagi masyarakat, seperti memperluas jejaring sosial, sebagai tempat promosi, hingga pusat informasi.

Selain itu, media sosial juga bisa menjadi ruang publik untuk kebebasan berkespresi, berbicara, dan berpendapat.

Namun sayangnya, beberapa orang terlalu ‘bebas’ mengungkapkan isi kepala dan perasaan tanpa disertai dengan batasan yang jelas. Hati-hati, ini bisa berujung menjadi hate speech!

Hate speech sendiri adalah topik yang selalu menyita perhatian masyarakat. Bagaimana nggak, beberapa orang bahkan harus rela berurusan dengan hukum akibat menumpahkan isi pikirannya.

Lalu, apa sih sebenarnya pengertian dari hate speech? Agar kamu bisa lebih memahaminya, simak penjelasannya di sini!

BACA JUGA: Kartu Tol akan Dihapus, Terus Bayar Pakai Apa? | Kamu Nggak Perlu Tap Kartu Lagi

Hate speech adalah Ujaran Kebencian

hate speech adalah
Source: Movisie

Jika diartikan dalam bahasa Indonesia, hate speech memiliki pengertian sebagai ucapan kebencian. Ya, hal tersebut memang benar adanya. Sebab, hate speech sendiri adalah bentuk komunikasi yang bersifat agresif, merendahkan, atau bahkan diskriminatif terhadap seseorang maupun sekelompok orang.

Bentuk komunikasi yang dimaksud dapat beragam, baik itu melalui gambar, lagu, serta video. Baik itu dalam ucapan, tulisan, maupun perilaku.

Kendati demikian, nggak ada definisi khusus terkait dengan ujaran kebencian ataupun karakteristiknya berdasarkan hukum internasional.

Source: Freepik

Sebagian dari kamu mungkin saja mengetahui bahwa ujaran kebencian kerap kali menyasar pada suatu institusi ataupun tokoh penting. Namun sejatinya, hate speech adalah topik yang lebih luas dari hal tersebut.

Hate speech melibatkan berbagai aspek. Seperti ras, etnis, warna kulit, jenis kelamin, kondisi kesehatan, orientasi seksual, identitas gender, suku, kebangsaan, hingga agama. Jadi, hate speech bisa dilakukan dan dialami oleh siapa saja, termasuk masyarakat awam.

1. Hate Speech dalam arti hukum

Source: Csv Napoli

Dalam arti hukum, hate speech adalah perilaku, perkataan, tulisan, atau bahkan pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindak kekerasan dan sikap prasangka, baik dari pihak yang menyatakan ujaran kebencian tersebut atau korban.

Hate speech sendiri dapat berupa penghinaan, penistaan, pencemaran nama baik, provokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong atau hoaks, bahkan perbuatan tak menyenangkan lainnya.

2. Bukan kasus baru di Indonesia

hate speech adalah
Source: Freepik

Sebenarnya, hate speech bukanlah merupakan kasus yang asing di Indonesia. Tercatat, ada sejumlah kasus terkait hate speech atau ujaran kebencian yang telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Banyak beberapa kasus yang cukup menggemparkan masyarakat dan menjadi viral. Kasus ujaran kebencian ini bisa melibatkan siapa saja. Nggak terbatas pada tokoh publik figur. Misalnya saja kasus hate speech tentang suku, agama, maupun ras.

Buntut dari persoalan tersebut yakni seseorang yang melakukan tindakan ujaran kebencian alias hate speech harus berurusan dengan hukum, beberapa di antaranya bahkan harus mendekam di jeruji besi.

Masih banyak kasus lainnya terkait dengan hate speech, sebagian lainnya bahkan dilakukan oleh orang biasa.

BACA JUGA: 8 Artis Indonesia Dengan Haters Terbanyak, hingga Menerima Ancaman Serius!

3. Dapat berujung tindak pidana

Source: Onmanorama

Hate speech menjadi topik krusial di dunia. Pasalnya, hate speech kerap kali memicu permusuhan, intoleransi, sampai menimbulkan perpecahan. Maka dari itu, hampir semua negara melarang keras dan memiliki undang-undang yang mengatur mengenai hate speech.

Menurut R. Soesilo yang dimaksud dengan ‘menghina’ adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Ia menerangkan bahwa penghinaan ada 6 macam.

  • Menista secara lisan (smaad)
  • Menista dengan surat (smaadschrift)
  • Memfitnah (laster)
  • Penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
  • Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht)
  • Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)

Penghinaan tersebut hanya dapat dituntut jika terdapat pengaduan dari korban. Tapi kondisi tersebut dapat dikecualikan jika penghinaan dilakukan kepada seorang pegawai negeri yang sedang melakukan tugasnya.

Adapun pasal-pasal yang mengatur tindakan hate speech terdapat di dalam Buku I KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), beberapa di antaranya adalah Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP.

Dilansir dari Tempo.co, ujaran kebencian juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Meski begitu, pasal tersebut dianggap sangat subjektif dari penegak hukum maupun pihak lainnya. Sehingga, nantinya dapat berujung menjadi multitafsir.

Hate Speech adalah Tindakan yang Dapat Berdampak Buruk, Ini Cara Menghindarinya

Source: UN News

Hate speech di media sosial menjadi salah satu perbuatan yang bisa memberikan dampak pada korban dan si pelaku. Bagi korban, hate speech dapat menyebabkan rasa malu, mempengaruhi mental, hilangnya reputasi baik bagi si korban, hingga terjadinya konflik sosial.

Sementara itu, ancaman hukuman sosial ataupun penjara sudah menanti bagi mereka yang melakukan ujaran kebencian. Untuk menghindari tindakan ini, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Yuk, mulai dari diri sendiri dulu untuk nggak memberikan hate speech untuk orang lain.

  • Melaporkan postingan yang berisi ujaran kebencian pada platform yang digunakan oleh pelaku dan menuntun tindakan.
  • Memberikan sosialisasi pada masyarakat bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak.
  • Tingkatkan pesan-pesan positif tentang toleransi.
  • Sebisa mungkin hindarilah pertengkaran atau konfrontasi.
  • Apabila kamu merupakan korban dari hate speech dan hal tersebut benar-benar memberikan kerugian, jika memungkinkan lakukanlah langkah mediasi terlebih dahulu.
  • Jika mediasi nggak berhasil, maka langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah melakukan tindakan hukum.

Sebagai manusia, kita memang memiliki kebebasan berekspresi. Namun, nggak semuanya bisa diterima sebagai kebebasan berbicara.

Hate speech adalah ‘penyalahgunaan’ kebebasan berekspresi dan tentunya tindakan ini perlu dihindari. Terlebih lagi tindakan tersebut dilakukan dengan cara menghasut permusuhan atau bahkan melakukan diskriminasi terhadap sekelompok orang.

Alangkah baiknya jika kita berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan bijak dalam menggunakan media sosial. Apa kamu punya tips lainnya untuk menghindari hate speech? Share di kolom komentar, yuk.

Kostmu yang sekarang kurang nyaman? Mungkin kamu perlu coba ngekost di kost coliving Rukita. Kenyamanan, keamanan, dan fasilitas di kost coliving Rukita sangat lengkap. Rasanya senyaman di rumah. Plus, Rukita sudah menyediakan kamar full furnished serta fasilitas bersama yang bisa kamu gunakan dengan penghuni lain.

Kost Rukita ini tersebar di beberapa titik wilayah Jabodetabek, Bandung, Malang dan Surabaya. Mau coba? Yuk, pilih kost Rukita yang paling nyaman buatmu sekarang!

Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.rukita.co.

Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik!

Leave a Reply