Yuk, ketahui cara perpanjang SIM!
Perpanjangan SIM alias surat izin mengemudi secara tepat waktu merupakan kewajiban yang harus kita patuhi.
Kalau tidak tepat waktu bahkan terlambat, nih, bisa-bisa SIM kita jadi hangus dan harus mengurus surat izin mengemudi yang baru.
Kebayang, dong, kalau disuruh mengulang membuat SIM lagi ketika sudah pernah menjalani ujiannya? Karena selain lama, tuh, prosesnya memang sangat rumit.
5 Informasi Penting Cara Perpanjang SIM saat PSBB
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama PSBB (penerapan pembatasan sosial berskala besar), tidak perlu terburu-buru datang ke Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Polri kini telah memberi keringanan berupa dispensasi perpanjangan SIM. Namun, masih banyak yang belum mengerti, nih, soal tata cara dan bagaimana mendapatkannya.
Nah, buat kamu yang penasaran dan butuh memperpanjang SIM wajib simak informasi berikut!
1. Dispensasi perpanjangan SIM
Dispensasi perpanjangan SIM sendiri sebenarnya merupakan penundaan waktu yang diberikan oleh Polri kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis.
Penundaan sendiri diberikan mulai dari tanggal 2 Juni 2020 hingga tanggal 29 Juni 2020. Buat kamu yang masa berlaku SIM habis di sekitar tanggal tersebut tidak harus memperpanjang SIM-nya tepat waktu.
Polri sendiri mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan untuk memperpanjang SIM-nya bertepatan dengan waktu jatuh temponya.
Mengingat ancaman pandemi virus Covid-19, ya, dispensasi ini diharapkan dapat mengantisipasi antrean panjang dan membeludak.
2. Jatuh tempo SIM masih panjang tidak diprioritaskan
Polri mengimbau agar masyarakat yang memiliki SIM dengan jatuh tempo masih lama agar tidak perlu tergesa-gesa memperpanjang SIM pada bulan Juni 2020 ini.
Hal ini dikarenakan polisi sendiri hanya akan memberikan prioritas bagi warga yang jatuh temponya sudah dekat saja.
Pastinya buat kamu yang ingin memperpanjang SIM dengan masa berlaku masih panjang, bakal mendapat antrean terakhir jika ‘nekat’ memperpanjang di sekitar tanggal 2-29 Juni tersebut.
Daripada membuang waktu berlama-lama di kantor perpanjangan SIM, sebaiknya untuk saat ini kamu memperpanjangnya hanya jika masa berlakunya benar-benar sudah mau habis.
3. Dispensasi untuk ODP, PDP, atau positif Covid-19
Polri juga memberikan dispensasi tambahan bagi kamu yang masuk ke dalam kategori ODP, PDP, maupun Positif Covid-19. Pasalnya prioritas utama kamu adalah isolasi serta perawatan agar sembuh dulu sehingga tidak mungkin memaksakan diri untuk memperpanjang SIM, kan?
Nah, dispensasi sendiri tergantung dari masa kesembuhanmu berdasarkan surat keterangan dokter yang harus kamu bawa saat akan melakukan perpanjangan.
Selain surat keterangan dokter, ya, kamu juga nggak boleh lupa untuk membawa SIM aktif dan fotokopinya serta KTP asli dan fotokopinya sebagai bukti dan persyaratan.
BACA JUGA: Berdamai dengan Covid-19, Apa Itu Era New Normal? Simak Skenarionya di Sini!
4. Cara perpanjang SIM di Pelayanan SIM Keliling
Polri juga masih aktif memberikan Pelayanan SIM Keliling yang biasanya bisa kamu jumpai di beberapa titik, tergantung tempat tinggalmu.
Nah, jika kamu ingin memperpanjang masa berlaku SIM milikmu, maka lebih baik datang ke tempat pelayanan SIM keliling daripada mendatangi ke Satpas SIM.
Selain antrean lebih pendek, biasanya lokasi pelayanan SIM berada di kantor kecamatan daerah tempat tinggalmu yang berarti jaraknya lebih dekat.
Untuk lokasi pasti Pelayanan SIM Keliling di sekitar rumahmu coba mencarinya via Google dengan keyword “pelayanan SIM keliling dan lokasinya”.
5. Cara perpanjang SIM online
Sekarang kamu bahkan nggak perlu repot-repot pergi ke Satpas untuk memperpanjang SIM, lho! Kabar baik, nih, perpanjangan SIM A dan C kini juga bisa dilakukan secara online.
Namun, memang kekurangan dari cara perpanjang SIM online adalah belum tersedia untuk semua daerah. Meski begitu jaringan perpanjangan SIM online sendiri sudah terhubung dengan sejumlah Satpas, khususnya di wilayah Jabodetabek
Nah, untuk mengetahui daftar Satpas yang sudah terdaftar online secara lengkap tinggal cek ‘Daftar Satpas Online’ di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.
Untuk lebih lengkapnya, ikuti cara perpanjang SIM online berikut!
- Buka situs http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”.
- Pilih “Perpanjang SIM” di kolom jenis permohonan.
- Isi data permohonan SIM baru.
- Masukkan kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email yang terdaftar.
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
- Pilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang telah dipilih.
- Lakukan pengambilan foto dan pencetakan SIM.
Biaya dan Syarat Perpanjang SIM
Itulah beberapa cara perpanjang SIM saat PSBB. Nah, sebelumnya da baiknya kamu mengetahui dulu apa saja yang harus dipersiapkan serta berapa biaya perpanjang SIM.
Yuk, simak biaya dan syarat perpanjang SIM di bawah ini!
1. Syarat perpanjang SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa hal yang perlu disiapkan. Berikut syarat perpanjangan SIM:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
Sebelumnya sudah disebutkan cara perpanjang SIM online. Nah, berikut ini adalah syarat perpanjang SIM secara online yang harus kamu siapkan:
- KTP.
- SIM lama.
- Tanda tangan di kertas putih.
- Pas foto dengan background biru.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Surat keterangan lulus uji ketrampilan Simulator.
- Surat keterangan kesehatan mata yang merupakan salah satu syarat perpanjangan SIM.
2. Biaya perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biayanya:
- Biaya perpanjang SIM A: Rp80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp75.000
Ada juga biaya tambahan lainnya, yaitu biaya cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan biaya asuransi Rp30.000. Jika dengan biaya tambahan maka rincian total biaya perpanjang SIM adalah:
- Total biaya perpanjang SIM A: Rp135.000
- Total biaya perpanjang SIM C: Rp130.000
Jika kamu tidak perpanjang SIM atau masa SIM sudah habis, maka kamu bisa mendapat sanksi tilang. Sesuai Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000.
Semoga informasi cara perpanjang SIM di atas membantumu, ya! Kalau kamu lebih pilih perpanjang SIM via online atau melalui Pelayanan SIM Keliling atau ke kantor Satpas, nih?
Cari kost dekat kantor yang fully furnished mulai 1 jutaan? Yuk, kost di coliving Rukita! Kamu bisa temukan kost Rukita di Jabodetabek, Bandung, Malang, Surabaya, Semarang, hingga Medan.
Fasilitasnya yang lengkap dan lokasinya yang strategis akan membuatmu merasa #SeyamanDiRumah. Mau tahu apa saja keunggulan Rukita dibanding kost biasa lainnya? Cek video di atas, ya!
Mencari kost idaman akan lebih mudah dengan aplikasi Rukita yang bisa kamu unduh via Google Play Store atau App Store. Bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.Rukita.co.
Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di@Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik!