Cara membawa jenazah naik pesawat perlu memerhatikan beberapa syarat!
Tak ada kata yang bisa menggambarkan kesedihan ketika ditinggalkan orang yang dicintai. Terlebih lagi, jika almarhum atau almarhumah sedang berada di luar kota ataupun nun jauh di negeri orang. Kematian memang merupakan misteri dan setiap yang berjiwa pasti akan merasakannya.
Ketika hal yang tak diinginkan tersebut terjadi, pihak keluarga tentu saja akan kembali membawa jenazah ke tempat asalnya. Jika jarak yang ditempuh jauh, misalnya saja dari luar negeri, jenazah bisa dipulangkan dengan menggunakan pesawat.
Meski begitu, ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan oleh pihak terkait. Lalu, bagaimana cara membawa jenazah naik pesawat?
Nah, berikut ini adalah persyaratan, dokumen, serta tata cara membawa jenazah naik pesawat baik dari dalam maupun luar negeri.
BACA JUGA: 8 Arti Mimpi Orang yang Sudah Meninggal, Pertanda Buruk atau Baik?
Cara Membawa Jenazah Naik Pesawat dari Indonesia
Syarat, dokumen, dan tata cara pengiriman jenazah sangat bergantung dari masing-masing maskapai. Pemulangan jenazah bukan hanya bisa dilakukan dari luar negeri saja, melainkan juga dari Indonesia.
Di Indonesia sendiri ada beberapa maskapai yang menyediakan layanan pemulangan jenazah, baik untuk tujuan domestik ataupun internasional. Salah satunya adalah Garuda Indonesia.
Selain itu, kamu juga bisa menggunakan jasa yang diberikan oleh Lionel Group. Setiap maskapai atau jasa pengiriman tentunya memiliki syarat dan tata cara pengiriman yang berbeda.
1. Cara membawa jenazah naik pesawat Garuda Indonesia
Garuda Indonesia merupakan maskapai penerbangan yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apa saja persayaratan yang dibutuhkan serta tata cara membawa jenazah naik pesawat Garuda Indonesia? Berikut ini syarat dan dokumen yang perlu diperhatikkan.
- Surat kematian yang berasal dari pihak rumah sakit atau kepolisian.
- Kartu tanda penduduk (KTP) milik almarhum/almarhumah dan pendamping (escorter) yang sudah di fotokopi. Apabila tak ada pendamping, wajib untuk mencantumkan nomor penerima jenazah.
- Surat keterangan jenazah yang sudah diformalin dari pihak rumah sakit.
- Penggunaan peti jenazah yang berasal dari pihak rumah sakit. Peti harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Seperti, harus memastikan peti bisa masuk melalui pintu pesawat (ukuran dimensi peri jenazah kurang lebih 200 kg).
- Penerima wajib untuk menunjukkan nomor airwaybill (AWB) yang telah diberikan oleh pihak jasa pengiriman. Nomor tersebut dapat digunakan untuk mengambil jenazah di terminal pengiriman kota tujuan.
- Surat keterangan tak memiliki penyakit menular yang harus dimiliki oleh jenazah.
- Surat penyebab kematian yang diberikan oleh pihak rumah sakit.
- Akta kematian dengan data yang lengkap.
- Surat jaminan penjemputan ketika jenazah sudah sampai di tempat tujuan.
- Surat izin dari pihak RT/RW setempat.
- Surat izin membawa keluar jenazah.
- Memiliki izin dari kedutaan besar (jika jenazah merupakan seorang warga negara asing (WNA).
Sementara untuk tata cara membawa jenazah naik pesawat, bisa kamu perhatikan langkah-langkahnya berikut ini.
- Melakukan reservasi dengan menghubungi contact center Garuda Indonesia atau dengan mendatangi langsung bagian Human Remain Services.
- Jenazah harus dibawa menuju Cargo Service Center di bandara 90 menit sebelum jadwal keberangkatan.
- Pastikan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.
- Jika sudah lengkap, Cargo Service Center akan mempersiapkan keberangkatan jenazah.
- Jenazah akan diantar ke Cargo Service Center di kota atau negara tujuan.
2. Lionel Group
Selain Garuda Indonesia, penyedia jasa transportasi udara Lionel Express juga memiliki layanan pengiriman jenazah.
Ada beberapa perbedaan dari persyaratan yang dibutuhkan sebagai cara membawa jenazah naik pesawat dengan menggunakan layanan milik Lionel Group.
Dilansir dari laman Lionel Express, berikut adalah persyaratan sekaligus tata cara yang perlu perhatikan.
- Surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit.
- Surat yang menerangkan bahwa jenazah sudah diformalin, bisa dari rumah sakit ataupun rumah duka.
- KTP milik almarhum/almarhumah (fotokopi).
- KTP milik pendamping (fotokopi).
- Surat karantina dari badan kesehatan.
- Menggunakan peti jenazah sesuai standar dari maskapai dan rumah sakit.
Dalam beberapa kasus, ada beberapa dokumen lain yang juga diperlukan, seperti halnya surat kematian, surat kepolisian, certificate of a autopsi, loss of record, shipping consultation, airway autorite, notification within captain (NOTOC), dan surat yang menerangkan bahwa jenazah bebas dari penyakit menular.
Sementara itu, untuk tata caranya sendiri hampir sama dengan Garuda Indonesia. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi penyedia layanan yang bersangkutan.
BACA JUGA: Ini 5 Prestasi Hebat Taylor Hawkins, Drummer Foo Fighters yang Meninggal Dunia
Cara Membawa Jenazah Naik Pesawat dari Luar Negeri
Cara membawa jenazah naik pesawat dari luar negeri tentunya berbeda dibandingkan dengan dari Indonesia. Biasanya, proses kepulangan jenazah dari luar negeri akan dibantu oleh Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) terkait dengan pengurusan administrasinya.
3. Syarat dan tata cara yang berlaku dari luar negeri
Setiap negara tentunya memiliki kebijakannya sendiri terhadap proses pemulangan jenazah WNA. Namun secara umum, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pemulangan jenazah dari luar negeri, seperti halnya kartu identitas. Setelah memenuhi semua dokumen, pihak keluarga perlu melewati beberapa tahap.
Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id, berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan sebagai cara membawa jenazah naik pesawat ke Indonesia.
- Permohonan dari agensi resmi terkait dengan kepulangan jenazah ke negara asal.
- Paspor Indonesia milik almarhum/almarhumah.
- Paspor milik pendamping.
- Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) atau sertifikat medis penyebab kematian yang diberikan oleh pihak rumah sakit.
- Izin dari pemerintah setempat.
- Certification of Sealing.
- Certification of Embalming dari rumah sakit setempat.
Semua persyaratan tersebut harus terpenuhi dengan baik. Jika sudah, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berwenang akan berkoordinasi dengan otoritas setempat dalam proses pemulangan jenazah.
Untuk biayanya sendiri akan ditanggung oleh KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu. Meski begitu, diperlukan surat keterangan tak mampu yang harus dikirimkan ke Kementerian Luar Negeri.
Bagaimana jika pihak keluarga mampu? Jika demikian, maka biaya akan ditanggung oleh keluarga. Jadi, KBRI dan KJRI hanya akan membantu proses administrasi untuk pemulangan jenazah saja.
Pihak terkait perlu melalui beberapa tahap yang harus dipenuhi. Adapun cara membawa jenazah naik pesawat apabila berada di luar negeri seperti di bawah ini.
- Melaporkan WNI yang meninggal dunia pada pihak kepolisian ataupun KJRI.
- Jika jenazah meninggal dunia di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta untuk dilakukan otopsi sebagai jalan guna mengetahui penyebab kematian. Hasil otopsi pun menjadi salah satu syarat untuk mengurus klaim asuransi.
- Agen resmi terkait akan mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan jalur yang dipilih. Untuk pesawat sendiri, peti mati harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Agen akan menginformasikan jadwal keberangkataan dan estimasi tiba di negara tujuan.
Itulah beberapa informasi mengenai cara membawa jenazah naik pesawat baik dari dalam maupun luar negeri.
Selalu pastikan untuk memenuhi semua dokumen yang diperlukan, ya. Tak hanya itu, apabila ingin memulangkan jenazah dari luar negeri, sangat disarankan untuk menggunakan jalur resmi.
Apa ada cara efektif lainnya? Bisa share di kolom komentar.
Agar kamu bisa beristirahat dengan nyaman, tenang, dan lelap, coba tinggal di unit Rukita! Rukita punya segala yang kamu butuhkan dan menjamin membuatmu beristirahat dengan tenang.
Kamu bisa temukan kost Rukita di lokasi strategis di Jabodetabek, Bandung, Malang dan Surabaya. Penasaran bagaimana asyiknya tinggal di kost Rukita dibanding kost biasa lainnya? Intip video di atas, yuk!
Cari kost akan lebih mudah dengan aplikasi Rukita yang bisa kamu download di Play Store atau App Store. Mau tanya-tanya tentang kost Rukita? Bisa hubungi langsung ke Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477 atau kunjungi www.rukita.co.
Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik!