Cara lapor SPT tahunan nggak pakai ribet!
Sudah lapor SPT tahunan? Biasanya orang malas lapor SPT tahunan karena dianggap ribet dan butuh waktu lama. Eits, kini hanya dengan di rumah saja kamu semakin mudah melakukan pelaporan SPT.
Nggak perlu datang lagi ke kantor pajak, cara lapor SPT tahunan bisa kamu lakukan secara online. Sebelum batas waktu terakhir tanggal 31 Maret, setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor pajak tahunan. Kamu bisa melakukannya melalui e-Form dan e-Filing.
Lantas gimana langkah-langkahnya? Berikut ini cara lapor SPT tahunan dengan efektif dan mudah. Cek selengkapnya berikut ini, ya!
Kalau kamu karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770 SS. Formulir ini untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan yang dilakukan sama dengan atau tidak lebih besar dari Rp60 juta per tahun.
Berikut ini cara lapor SPT buat kamu yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta menggunakan e-Filing. Bisa dilakukan secara online!
Nggak hanya menggunakan e-Filing saja, kamu sebagai Wajib Pajak juga bisa lapor melalui e-Form. Untuk cara ini, kamu hanya perlu mengisi formulir SPT elektronik secara offline melalui e-Form.
Namun, selama masa pandemi sebaiknya kamu menggunakan e-Filing. Tanpa harus datang ke kantor pajak, kamu tetap bisa melakukan pelaporan. Nah, berikut ini cara lapor SPT menggunakan e-Form.
BACA JUGA: 4 Coworking Space di Gading Serpong untuk yang Jenuh Bekerja dari Kantor
Lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan mengakses website www.pajak.go.id yang biasanya disebut sebagai e-Filing. Jadi kamu nggak perlu lagi mengantri lama untuk mengisi formulir SPT.
Sebelum batas waktu terakhir tanggal 31 Maret, yuk, lapor SPT kamu secara online menggunakan e-Filing. Nggak butuh waktu lama dan praktis. Berikut ini cara yang bisa kamu ikuti.
Bagi kamu yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bisa, lho, nggak melaporkan SPT tahunan.
Persyaratannya, kamu harus mengajukan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif terlebih dulu. Nah, kalau kamu sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif, kamu nggak perlu melakukan pelaporan, nggak ada surat tagihan atas sanksi administrasi karena nggak lapor dan nggak akan dapat teguran.
Untuk mengajukannya, kamu bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kamu mendaftar. Jangan lupa untuk membawa persyaratan seperti formulir yang diisi lengkap dan ditandatangani, surat pernyataan bermaterai, serta fotokopi KTP.
Itulah ulasan mengenai beberapa cara lapor SPT tahunan. Kamu sudah melakukannya? Coba share di kolom komentar.
Cari kost dengan area perkantoran? Coba ngekost di Rukita saja! Semua unit kost Rukita di Jabodetabek serta Bandung berada di lokasi strategis dengan akses mudah menuju area perkantoran.
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.rukita.co.
Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik.
In this post, we'll explore various HTML elements and how you can style them effectively…
Introduction to Styling in WordPress In this post, we'll explore various HTML elements and how…
Mengenal weton Rabu Pahing untuk laki-laki dan wanita, dari watak, rezeki, garis hidup dan jodoh…
Apa saja manfaat minyak zaitun untuk rambut rontok dan bagaimana cara penggunaannya? Yuk, simak penjelasannya…
Macam-macam kurma terbaik dan berbagai manfaatnya untuk kesehatan. Ada apa saja? Yuk, cek di sini.