Ternyata lapor SPT online nggak ribet, lho. Cari tahu caranya di sini, yuk!
Untuk kamu yang sudah bekerja atau berpenghasilan, tentu nggak asing lagi dengan yang namanya SPT, dong. Setiap awal tahun, pihak HR di kantor kamu pasti sibuk membagikan bukti potong pajak tahunan dan menginstruksikan untuk lapor pajak.
Memangnya SPT itu apa, sih? Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) digunakan untuk melaporkan penghitungan, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, utang pajak, serta harta dan kewajiban wajib pajak.
Singkatnya, SPT adalah pelaporan kepada Kementerian Keuangan atas penghasilan atau kekayaan yang diperoleh beserta potongan pajak dalam periode satu tahun. Jika dalam pelaporan SPT ternyata kamu kurang pajak, maka harus melunasinya secepatnya, ya.
Batas lapor SPT biasanya berlangsung selama 3 bulan atau paling lambat hingga 31 Maret setiap tahunnya. Kalau kamu nggak bayar pajak, apa yang akan terjadi?
Jika kamu telat bayar atau sengaja tidak bayar pajak, siap-siap saja kena sanksi jutaan rupiah hingga hukuman pidana hingga 6 tahun. Kamu juga bisa kesulitan kalau ingin mengajukan pinjaman ke bank, tuh. Untuk kamu yang masih bingung cara melaporkan SPT online yang mudah, simak ulasannya berikut ini.
Sebelum melaporkan SPT secara online, kamu harus memiliki EFIN terlebih dahulu. Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak untuk melakukan berbagai transaksi online, seperti SPT dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN bisa kamu dapatkan dengan cara mengunjungi kantor pajak terdaftar setelah pembuatan NPWP. Namun, Dirjen Pajak saat ini telah menyediakan alternatif pembuatan EFIN secara online, lho. Simak cara membuat EFIN secara online di bawah ini.
Setelah mendapatkan EFIN, kamu juga harus melakukan aktivasi, nih. Melansir laman pajak.go.id, berikut ini cara melakukan aktivasi EFIN secara online.
Bagaimana kalau lupa EFIN?
Nggak perlu repot-repot ke kantor pajak lagi, berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan jika kamu lupa EFIN:
Langsung cek ke laman Pajak.go.id untuk mengetahui cara mengirim permintaan EFIN kalau kamu lupa.
Jika kamu sudah memiliki EFIN, sekarang saatnya membuat laporan SPT online. Buat kamu yang pertama kali membuat laporan atau sudah lupa cara melapor SPT online, nggak perlu bingung. Sekarang membuat laporan SPT online sudah sangat mudah, kok. Simak caranya di bawah, yuk!
Langkah pertama untuk lapor SPT online sudah pasti masuk ke situs pelaporan yaitu di djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan password yang telah kamu isi ketika aktivasi EFIN.
Biasanya, nih, menjelang akhir masa pelaporan SPT, laman DJP Online jadi sedikit sulit untuk diakses. Jika hal ini terjadi, coba terus hingga berhasil login, ya. Jangan lupa juga untuk masukkan Kode Keamanan agar kamu nggak dikira alien atau robot, ya.
Saat masuk ke dalam website, kamu akan diarahkan untuk melakukan pengkinian data. Ubah Profil sesuai dengan keadaan kamu saat ini. Jika pindah alamat rumah, maka perbaruilah alamat rumah di bagian Profil Pajak Online.
Setelah mengisinya dengan benar, kemudian, Klik Ubah Profil untuk menyimpan.
Langkah selanjutnya adalah membuat laporan SPT tahun pajak 2020. Kamu hanya perlu klik “Lapor”, kemudian pilih e-form, e-billing, atau e-filing.
Pilihan e-form digunakan untuk pengisian pajak secara online dan offline. Jadi, ya, kamu bisa mengisi SPT secara offline terlebih dahulu, kemudian berpindah ke pelaporan secaara online ketika ingin mengunggah formulir.
Sedangkan e-billing dan e-filing sama-sama menggunakan jaringan online. Hal yang membuat dua hal ini berbeda adalah e-billing digunakan untuk pelaporan pajak lembaga, sekolah, yayasan, dll. Nah, kalau untuk melaporkan pajak pribadi, gunakan e-filing, ya.
Setelah memilih e-filing, isilah Formulir SPT secara lengkap. Akan ada pertanyaan tentang penghasilan bruto tahunan yang kurang dari 60 juta. Untuk kamu yang belum tahu, penghasilan bruto adalah penghasilan kotor sebelum dikenakan potongan pajak.
Kamu bisa melihat ke Formulir Bukti Potongan Pajak dari HR untuk mengetahui penghasil bruto tahunan, ya. Jika penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta dalam setahun, maka pilih “Ya”. Sedangkan kalau penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta per tahun, maka pilih “Tidak”. Agar lebih mudah, untuk kamu yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, maka bisa memilih menggunakan formulir 1770 S dengan panduan.
Langkah selanjutnya adalah dengan mengisi Data Formulir tahun pajak yang telah diberikan oleh HR. Kamu hanya perlu mengisi tahun pajak, Status SPT, dan Pembetulan.
Kemudian, isi detail pajak penghasilan, penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak, daftar harta dan kewajiban, serta pernyataan. Kamu bisa melihat data pajak penghasilan dari Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan, ya.
Sedangkan, untuk kamu yang penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun, harus mengisi beberapa hal yang berbeda, nih.
Setelah mengisi Data Formulir, kamu akan diarahkan untuk membuat SPT 1770 S seperti gambar yang ada di bawah. Lalu, klik Tambah untuk memasukkan Nama Pemotong Pajak.
Kemudian, kamu akan diarahkan untuk mengisi Bukti Potong Baru seperti pada gambar di bawah. Isilah kolom sesuai dengan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan. Setelahnya, klik Simpan.
Kemudian, isi detail SPT 1770 S secara lengkap sesuai dengan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang sebelumnya telah diberikan oleh pihak perusahaan. Selain mengisi detail penghasilan, kamu juga harus mengisi Daftar Harta, Utang, Tanggungan, hingga Zakat/Sumbangan Keagamaan. Isi dengan jujur, ya.
Setelah semua data telah terisi, kamu akan diarahkan ke laman yang berisi ulasan dari laporan pajak. Jika semua data telah sesuai, buat Kode Verifikasi dengan cara klik “di sini”. Kamu bisa memilih untuk menerima kode verifikasi lewat e-mail atau SMS.
Setelah mendapatkan e-mail atau SMS dari e-filing, masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT. Maka kamu akan mendapatkan email yang berisi Laporan SPT tahunan seperti di bawah ini.
Kamu pun telah selesai lapor SPT secara online. Simpan bukti lapor pajak kamu, ya!
Itulah langkah-langkah lapor SPT online tahun 2021 yang nggak harus kamu ketahui. Ingat, besok adalah batas akhir pelaporan SPT secara online. Isi sekarang kalau nggak mau kena denda, deh!
Mengisi laporan SPT online memang paling enak kalau internetnya ngebut. Apalagi kalau sudah detik-detik terakhir, pasti website pelaporan pajak akan sering crash, tuh. Biar lancar jaya saat lapor SPT online, kamu perlu tinggal di hunian yang punya WiFi antilelet. Hmmm, harus tinggal di mana, ya?
Tentu saja jawabannya tinggal di kost coliving Rukita, dong! Salah satunya di Rukita Dwiwarna Mangga Besar, nih. Nggak cuma punya koneksi WiFi yang cepat, ada juga kamar nyaman dengan fasilitas superlengkap. Mulai dari furnitur lengkap, kamar mandi dalam, water heater, AC, hingga TV.
Harga sewanya mulai dari Rp2,2 juta per bulan dan sudah gratis jasa laundry dan cleaning service. Ada juga area komunal dan dapur bersama yang tentunya bikin kamu mendapatkan pengalaman #SenyamanDiRumah.
Penasaran mau intip Rukita Dwiwarna Mangga Besar? Klik tombol di bawah atau ketik link berikut di browser kamu: bit.ly/Rukita-dwiwarna
Unit Rukita tersebar di berbagai lokasi strategis di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang. Penasaran dengan unit coliving Rukita lainnya? Yuk, kunjungi www.Rukita.co, dan jangan lupa follow Instagram Rukita di @Rukita_Indo serta Twitter di @Rukita_Id.
Kamu juga bisa tanya-tanya langsung ke Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477.
Nah, apakah kamu pernah gagal lapor SPT online? Ceritakan pengalamanmu di kolom komentar, ya!
In this post, we'll explore various HTML elements and how you can style them effectively…
Introduction to Styling in WordPress In this post, we'll explore various HTML elements and how…
Mengenal weton Rabu Pahing untuk laki-laki dan wanita, dari watak, rezeki, garis hidup dan jodoh…
Apa saja manfaat minyak zaitun untuk rambut rontok dan bagaimana cara penggunaannya? Yuk, simak penjelasannya…
Macam-macam kurma terbaik dan berbagai manfaatnya untuk kesehatan. Ada apa saja? Yuk, cek di sini.