Pemerintah akan menerapkan sejumlah aturan di rumah ibadah saat periode new normal. Tentunya dengan tujuan menjaga masyarakat dari ancaman Coronavirus atau Covid-19.
Bukan cuma bertujuan untuk mengurangi angka penularan saja, ya, persaturan ini juga diharapkan dapat membuat kegiatan ibadah masyarakat bisa kembali berjalan normal.
Seperti yang kita ketahui, nih, pandemi Covid-19 yang terjadi di hampir seluruh penjuru dunia memang mengubah banyak aktivitas dan kegiatan semua orang.
Mulai dari ekonomi hingga hiburan terganggu dan berubah drastis. Bahkan lebih dari itu, pandemi Covid-19 juga membuat kita tidak bisa beribadah seperti biasa dengan mendatangi langsung tempat ibadah. Alhasil akhir-akhir ini hampir tidak terlihat adanya kegiatan ibadah yang berlangsung di sana.
Periode new normal sendiri akhirnya membuat kita bisa kembali beribadah dan beraktivitas di tempat ibadah seperti sedia kala. Namun, ada sedikit yang berbeda.
Kini kita wajib mengikuti protokol kesehatan dan berbagai aturan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Nah, seperti apa saja aturan-aturannya? Yuk, simak!
Setelah Indonesia akhirnya memasuki periode new normal, nih, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung memaparkan tata cara salat Jumat bagi umat muslim yang menjalankannya.
Seperti yang kita tahu, ya, salat Jumat sendiri merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat muslim (pria) yang dijalankan setiap hari Jumat di masjid. Selama masa PSBB sendiri, hampir semua masjid menutup pintunya sehingga ibadah ini akhirnya dilakukan di rumah masing-masing.
Nah, dalam Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 sendiri, MUI menerangkan perlunya memilih surat Al Quran dengan ayat yang pendek dan memperpendek pelaksanaan khotbah Jumat.
Hal ini dilakukan agar mengurangi lamanya paparan jemaah dalam kerumunan, yang di mana salat Jumat sendiri merupakan ibadah berjemaah.
Fatwa tentang penyelenggaraan salat Jumat dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 tersebut juga mengatur tata cara salat berjemaah di masjid saat periode new normal, lho. Salah satu tata aturan yang harus kita ikuti adalah merenggangkan barisan saf salat saat berjemaah di masjid.
Meski pada dasarnya merapatkan dan meluruskan saf merupakan keutamaan dan perwujudan kesempurnaan salat bersama. Namun, MUI mengatakan saat kenormalan baru salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah.
Nah, di masa pandemi hal ini berbeda karena kondisi ini dianggap sebagai hajat syariat.
Selain merenggangkan saf saat salat berjemaah, kita juga harus mematuhi protokol kesehatan yang menjadi standar dari new normal.
Hal ini sendiri sempat menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat, lho, karena banyak yang beranggapan kalau salat dengan menggunakan masker hukumnya makruh.
Namun, kamu nggak perlu khawatir! MUI sendiri menyatakan saat pandemi Covid-19 hukumnya sah bagi jemaah yang mengenakan masker saat salat.
Makruh sendiri adalah suatu hukum syariat yang menyarankan suatu perbuatan tidak dilakukan, tetapi jika dilakukan tidak berdosa.
BACA JUGA: 10 Tips Naik Kereta saat New Normal | Anker Harus Ikuti Peraturan dari KAI, Ya!
Untuk mencegah adanya kerumunan dan pembatasan jarak di masjid, nih, MUI juga menyarankan masyarakat yang ingin melaksanakan salat berjemaah di masjid untuk berwudhu dari rumah.
Selain itu MUI juga meminta masyarakat untuk membawa sajadahnya masing-masing dan digunakan untuk diri sendiri.
Selain karena permintaan MUI, nih, masjid yang menggelar salat Jumat diimbau agar tidak menggelar karpetnya sebagai upaya untuk mengurangi risiko penularan virus Covid-19 juga.
Bukan cuma itu, untuk jemaah yang sedang sakit, MUI juga menganjurkan agar jemaah melaksanakan salat di kediaman masing-masing saja.
Beribadah di rumah ibadah juga jadi kewajiban dan keinginan bagi seluruh umat beragama di Indonesia saat memasuki periode new normal nanti.
Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19.
Panduan ini sendiri wajib dilaksanakan oleh pihak penyelenggara kegiatan beribadah dan bagi para peserta ibadah.
Nah, ada 11 poin dari panduan yang diterbitkan dan jadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap rumah ibadah apabila ingin melakukan kegiatan keagamaan. Apa saja? Simak di sini, ya!
Nah, itulah berbagai aturan untuk beribadah di rumah ibadah yang harus kamu ketahui saat periode new normal sudah diberlakukan nanti.
Semoga dengan hadirnya aturan ini kita bisa kembali beraktivitas dan beribadah dengan tenang di rumah ibadah seperti sedia kala, ya. Intinya, sih, ikuti aturannya dan disiplin!
Apakah kamu bersemangat untuk kembali beribadah di rumah ibadah? Atau kamu lebih memilih ibadah masing-masing dulu? Tuliskan pendapatmu di kolom komentar, dong.
In this post, we'll explore various HTML elements and how you can style them effectively…
Introduction to Styling in WordPress In this post, we'll explore various HTML elements and how…
Mengenal weton Rabu Pahing untuk laki-laki dan wanita, dari watak, rezeki, garis hidup dan jodoh…
Apa saja manfaat minyak zaitun untuk rambut rontok dan bagaimana cara penggunaannya? Yuk, simak penjelasannya…
Macam-macam kurma terbaik dan berbagai manfaatnya untuk kesehatan. Ada apa saja? Yuk, cek di sini.