B

Bendera Sudah Mulai Dipasang, Cek Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar

Sambut 17Agustus, cek aturan pengibaran Bendera Merah Putih dulu, yuk!

Bulan Agustus merupakan bulan yang paling ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia. Agustus dikenal sebagai bulan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Nggak heran kalau memasuki bulan Agustus, kamu bisa melihat berbagai dekorasi bendera merah putih, hingga promo dan diskon besar-besaran menyambut Hari Kemerdekaan.

Walaupun HUT RI secara resmi dirayakan setiap tanggal 17 Agustus 2022, namun, pemasangan bendera merah putih di rumah sudah mulai dilakukan sejak tanggal 1 Agustus, lho. Tema peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-77 tahun ini sendiri adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

aturan bendera merah putih
Source: Pixabay

Ada berbagai aturan terkait pengibaran Bendera Merah Putih yang wajib dilakukan oleh setiap lingkungan mulai 1 hingga 31 Agustus 2022. Nggak hanya itu, di era serbadigital ini, masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan mengunggah poster serta men-download logo HUT RI ke-77 di media sosial, lho.

BACA JUGA:

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar

Embassy of Indonesia Flag | The Indonesian flag, with red sy… | Flickr
Source: Flickr

Nah, sekarang, waktunya simak berbagai aturan tentang pengibaran Bendera Merah Putih di lingkungan rumah yang benar, yuk!

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih ini sendiri sudah ada dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pada Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera seperti berikut:

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Pada keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Jadi, salah satu aturan yang dapat dipahami dari pengibaran Bendera Merah Putih adalah bendera harus dikibarkan di antara waktu matahari terbit dan juga matahari terbenam.

Aturan Penggunaan Bendera Negara

aturan bendera merah putih
Source: iStock

Selain itu, ada hal lain yang perlu diperhatikan seputar penggunaan Bendera Merah Putih, nih. Masih dalam pembahasan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, di pasal 13, terdapat aturan mengenai tata cara penggunaan Bendera Negara seperti berikut ini.

  1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Jadi nggak cuma aturan pada pemasangannya aja, nih, yang perlu kamu perhatikan. Tapi juga aturan dalam penggunaan Bendera Negara yang nggak kalah penting.

Larangan Perlakuan terhadap Bendera Negara

aturan bendera merah putih
Source: iStock

Setelah memperhatikan beberapa aturan terkait pemasangan dan perlakuan terhadap Bendera Merah Putih, ada juga, nih, beberapa larangan perlakuan terhadap Bendera Negara yang wajib kamu simak berikut ini.

  1. Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. Dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. Dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. Dilarang mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara;
  5. Dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Itu dia berbagai aturan tentang pengibaran Bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara serta beberapa larangan perlakuan terhadap Bendera Negara yang perlu kamu perhatikan. Menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus, kamu sudah pasang bendera di rumah belum, nih?

Kamu sedang cari unit kost di pusat kota dekat mall, kantor, serta kampus? Ada berbagai pilihan kost coliving fully furnished dari Rukita yang fasilitasnya lengkap banget! Harganya terjangkau, lokasinya strategis banget, lho. Penasaran? Klik tombol di bawah!

Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.Rukita.co.

Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik!

Salsabila Kintan

A full-time learner, writer, and food photographer. Aim to learn something new everyday.

Leave a Reply