Mudik pulang ke kampung halaman menjadi salah satu polemik yang telah terjadi sejak pandemi Covid-19. Buat kamu anak rantau, pasti sudah sangat rindu dengan yang namanya rumah dan kampung halaman.
Namun, sejak tahun 2020 pemerintah telah membuat aturan untuk melarang mudik ke kampung halaman. Peraturan ini ditujukan untuk mencegah melonjaknya penularan virus Covid-19 karena mobilitas dan juga kerumunan yang akan terjadi saat prosesi mudik.
Tahun ini pun pemerintah telah membuat larangan untuk mudik ke kampung halaman. Tujuannya tentu saja agar tidak adanya klaster-klaster baru selepas Idul Fitri, seperti klaster mudik. Untuk kamu yang masih bingung atau sudah lupa dengan peraturan ini, yuk, simak kembali aturan mudik Lebaran 2021.
Untuk menekan angka peningkatan Covid-19 di Indonesia saat libur Lebaran, maka pemerintah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Idul Fitri 2021. Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Lewat peraturan ini, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman yang berada di luar kota. Walaupun pemerintah telah melarang mudik lokal, namun masih ada beberapa wilayah yang masih memperbolehkan warga untuk mudik lokal pada Idul Fitri 2021.
BACA JUGA: Mau Pulang Kampung? Simak Dulu Daftar Wilayah Boleh Mudik Lokal Lebaran 2021
Tidak hanya membatasi perjalanan individu, aturan mudik Lebaran 2021 juga mengatur larangan operasional transportasi darat dalam masa peniadaan mudik 6-17 Mei. Angkutan darat tidak diperkenankan untuk beroperasi ke luar wilayah masing-masing.
Larangan ini tidak hanya berlaku pada bus dan mobil penumpang untuk mudik saja, tapi juga berlaku bagi kendaraan bermotor pribadi jenis mobil dan sepeda motor.
Sementara itu, melansir dari laman Kompas.com, ada pengecualian izin perjalanan selama 6-17 Mei bagi orang-orang dalam kondisi di bawah ini:
Adapun pengecualian kendaraan yang masih boleh beroperasi dan melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik, yaitu:
Jika kamu tetap bersikeras untuk melanggar peraturan yang berlaku, tentunya akan ada sanksi dari petugas yang berjaga selama masa peniadaan mudik.
Larangan beroperasi juga diterapkan pada moda transportasi laut sehingga tidak ada jadwal penyeberangan kapal pada 6-17 Mei 2021. Walau demikian, pemerintah tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang harus pulang ke Tanah Air karena kondisi mendesak, seperti kematian atau melahirkan.
Berikut ini kapal penumpang yang tetap diizinkan beroperasi dalam periode pelarangan mudik, yakni:
Jika ada operator kapal “nakal” yang tetap mengangkut penumpang mudik, maka pemerintah akan memberikan sanksi yakni pencabutan izin SIUPAL, atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Moda transportasi udara juga mendapat aturan pelarangan sementara operasional pada masa peniadaan mudik 6-18 Mei. Peraturan ini berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Namun demikian, badan usaha udara yang akan melakukan penerbangan dapat menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Beberapa penerbangan dengan kategori berikut mendapat pengecualian dari larangan sementara operasional, yaitu:
Jika maskapai melanggar peraturan ini, maka akan diberlakukan sanksi yang diatur sesuai perundangan berlaku.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei, maka wajib melampirkan dokumen kesehatan. Surat keterangan kesehatan harus menunjukkan hasil yang negatif agar dapat melanjutkan perjalanan.
Kamu bisa memilih beberapa opsi ini untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan:
Surat keterangan kesehatan ini harus asli dan terus dibawa ketika bepergian, ya. Nantinya akan ada skrining surat kesehatan di setiap pintu masuk oleh petugas, seperti di rest area, perbatasan kota besar, check point, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Selain membawa dokumen kesehatan, kamu yang diizinkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei juga wajib membawa surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
SIKM ini biasanya diterima oleh pelaku perjalanan dari instasi tempat bekerja atau pihak terkait. Berikut ini ketentuan penggunaan SIKM:
SIKM ini berlaku untuk satu orang saja, untuk satu kali perjalanan pulang pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan wajib bagi pelaku perjalanan dewasa dengan usia minimal 17 tahun.
Selain membuat aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, pemerintah juga mengatur pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang dan setelah masa peniadaan mudik.
Periode menjelang masa peniadaan mudik berlaku sejak tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Sedangkan, pasca masa peniadaan mudik berlaku tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Pada masa inilah kamu dapat mudik ke kampung halaman di luar kota.
Terdapat beberapa peraturan untuk pelaku perjalanan pada periode menjelang dan setelah masa peniadaan mudik, yakni:
Itulah aturan mudik Lebaran 2021 yang berlaku selama 22 April hingga 24 Mei 2021. Jika kamu memang tidak bisa mudik ke kampung halaman, maka jangan bersedih dulu, ya. Masih banyak cara agar kemeriahan Lebaran tetap terasa walau nggak pulang kampung. Salah satu caranya adalah merayakan Idul Fitri bersama teman-teman.
Kalau kamu menjadi bagian dari penghuni Rukita, pasti nggak akan galau karena nggak mudik tahun ini. Teman kost yang asyik dan staf Rukita yang ramah membuat rasa homesick kamu terobati.
Nggak cuma kasih kamu teman rasa saudara, Rukita juga akan bagi-bagi diskon khusus calon penghuni baru Rukita. Nggak tanggung-tanggung, diskonnya bisa hemat sampai Rp1,8 juta, lho.
Lewat Promo Monthly Commitment, kamu langsung dapat diskon kalau tinggal di Rukita selama 3, 6, atau 12 bulan. Tenang, walaupun jangka waktu tinggalnya panjang, tapi kamu bisa membayar uang sewa per bulan, kok.
Nggak mau kehabisan promo satu ini, dong? Klik tombol di bawah atau ketik link berikut di browser kamu: bit.ly/Promo-Hemat-Rukita
Unit Rukita tersebar di berbagai lokasi strategis di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang. Mau lihat unit coliving Rukita lainnya? Yuk, kunjungi www.Rukita.co atau tanya-tanya langsung ke Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477.
Jangan lupa juga follow Rukita di Instagram @Rukita_Indo dan Twitter @Rukita_Id untuk tahu info dan promo terbaru.
Nah, apakah menurut kamu kebijakan pemerintah sudah tepat soal larangan mudik Lebaran 2021? Ketik opinimu di bawah.
In this post, we'll explore various HTML elements and how you can style them effectively…
Introduction to Styling in WordPress In this post, we'll explore various HTML elements and how…
Mengenal weton Rabu Pahing untuk laki-laki dan wanita, dari watak, rezeki, garis hidup dan jodoh…
Apa saja manfaat minyak zaitun untuk rambut rontok dan bagaimana cara penggunaannya? Yuk, simak penjelasannya…
Macam-macam kurma terbaik dan berbagai manfaatnya untuk kesehatan. Ada apa saja? Yuk, cek di sini.