Perhitungan PPh 21 yang tepat untuk kamu ketahui!
Bingung setiap terima gaji bulanan selalu terpotong? Soalnya, nih, ada karyawan yang nggak menerima gaji penuh karena adanya pajak penghasilan. Pemotongan ini dilakukan untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 21, atau kamu lebih mengenalnya dengan sebutan PPh 21.
Setiap warga negara yang bekerja maupun melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak atau PTKP wajib melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nantinya, pemotongan untuk PPh 21 ini tertera dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Pribadi atau PPh.
Mengenal Apa Itu Pajak
Sebelum mengenal apa itu PPh 21, yuk, ketahui maksud pajak terlebih dulu. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
Sementara apa itu Pajak Penghasilan? Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jenis pajak satu ini dikenakan terhadap orang pribadi ataupun perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.
Buat kamu yang masih bingung seputar perhitungan PPh 21 dan aturan terbarunya di tahun 2023, simak ulasan lengkapnya berikut ini, yuk.
Baca juga: Bingung Istilah Perpajakan PPN dan PPh? Ini Perbedaan dan Cara Menghitungnya yang Tepat
Seputar Perhitungan PPh 21, Aturan dan Cara Menghitungnya
Sebelum kamu membayar Pajak Penghasilan, ketahui dulu aturan terbarunya dan cara menghitung yang tepat. Yuk, kenali seputar perhitungan PPh 21!
1. Apa itu UU HPP?
Apa itu Undang-Undang (UU) HPP? Kalau kamu belum tahu, pemerintah telah menetapkan tarif PPh 21 terbaru untuk wajib pajak orang pribadi dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP No 7 Tahun 2021. FYI, UU HPP ini telah berlaku sejak Januari 2022.
Umumnya, UU ini mengatur perubahan ketentuan PPh 21, yaitu tarif, PPN, dan juga program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II. Bisa dikatakan, Undang-undang HPP sendiri merevisi berbagai UU yang mencakup PPh, Ketentuan Umum Perpajakan, PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Cukai, serta Pajak dan Retribusi Daerah.
2. Apa itu perhitungan PPh 21?
Singkatnya, Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan untuk individu dan badan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima dalam satu tahun. Lantas, apa itu PPh 21? Nah, jenis pajak ini sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.
PPh 21 termasuk pajak atas penghasilan dan hal-hal yang termasuk ke dalam penghasilan adalah gaji, upah, honorarium, tunjangan karyawan, dan pembayaran lainnya dengan nama dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh pribadi wajib pajak dalam negeri.
Biasanya, PPh 21 ada yang dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya dan disetor ke kas negara. Namun, setiap wajib pajak nggak boleh ketinggalan melaporkan bukti potong pajak yang telah diberikan oleh perusahaan atas PPh 21 yang telah dibayarkan. Bukti potong pajak PPh 21 inilah yang lebih dikenal dengan nama SPT.
Jika seseorang yang membayar PPh disebut sebagai Wajib Pajak, sementara hal yang dibayarkan disebut sebagai Objek Pajak. Lalu, siapa saja yang wajib membayar pajak? Cek di bawah ini.
3. Siapa yang wajib membayar pajak?
Siapa saja yang menjadi wajib pajak? Untuk PPh 21, nih, ada 6 kategori yang termasuk dalam wajib pajak pribadi. Menurut Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh 21) dan atau Pajak Penghasilan (PPh) 26 sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan orang pribadi, berikut ini kategori yang menjadi wajib pajak PPh 21.
- Pegawai.
- Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dan ahli warisnya termasuk wajib pajak PPh 21.
- Bukan pegawai atau yang menerima penghasilan sehubungan dengan jasa, seperti Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, termasuk pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film/ sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, fotografi, peneliti, penerjemah, pengarang, dan masih banyak lainnya.
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.
- Mantan pegawai.
- Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
4. Aturan terbaru pajak penghasilan 2023
PPh 21 tak hanya untuk karyawan tetap, tetapi juga karyawan tak tetap dan pekerja lain yang menerima gaji secara berkala atau sebutannya subjek pajak. Setelah mengetahui siapa saja yang menjadi wajib pajak, tak semua karyawan yang penghasilannya per tahun masuk dalam kategori Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Jika ingin mengetahui apakah penghasilan kamu termasuk dalam wajib pajak atau nggak, berikut ini jumlah penghasilan yang dianggap PKP.
Namun, ada aturan terbaru tentang perhitungan PPh 21. Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru terkait pajak penghasilan orang pribadi atau karyawan. Perubahan ini untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dan berlaku mulai dari 1 Januari 2023.
Jadi, setiap penghasilan yang diterima oleh karyawan dalam maupun luar negeri akan dikenai pajak. Tarif pajak yang diterapkan atas PKP sebagai berikut.
- Penghasilan sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5%.
- Karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulan harus membayar pajak PPh sebesar 5%.
- Penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif pajak PPh 15%.
- Penghasilan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta membayar tarif pajak sebesar 25%.
- Penghasilan di atash Rp5 miliar tarif pajak PPh sebesar 35%.
5. Kelompok bebas pajak perhitungan PPh 21
Dalam aturan perhitungan PPh 21 terbaru, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang ketentuan batas omzet yang bebas dari pajak. Dalam pasal 60, UMKM orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun nggak dikenai PPh.
Kalau kamu merintis UMKM pribadi dengan total penghasilan tersebut tak perlu membayar pajak. Berbeda jika penghasilan per tahun di atas Rp500 juta.
Baca juga: Cara Hitung Pajak Mobil: Bekas, Progresif, dan Denda Keterlambatan
6. Ragam cara perhitungan PPh 21
Meski perhitungan PPh 21 telah memiliki aturan sendiri, biasanya dalam praktik, setiap perusahaan memiliki metode berbeda yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih masing-masing karyawannya.
Umumnya, ada beberapa metode perhitungan PPh 21 yang biasa digunakan. Berikut ini contoh beberapa ragam cara perhitungan PPh 21
- Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak), diterapkan untuk karayawan yang penghasilannya menanggung PPh 21. Berarti, gaji yang diterima karyawan tersebut belum dipotong.
- Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak), diterapkan untuk karyawan yang penghasilannya mendapat potongan pajak.
- Metode Net (Gaji Bersih dengan pajak ditanggung perusahaan), metode perhitungan ini untuk karyawan yang mendapat gaji bersih dengan pajak yang sudah ditanggung oleh perusahaan.
Jangan lupa, ada tenggat pembayaran PPh 21, lho. Terdiri atas batas waktu penyetoran dan batas waktu pelaporan. Untuk batas waktu penyetoran PPh 21, setiap wajib pajak harus menyetorkan pajak terutang tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku dengan batas waktu tanggal 10 setiap bulannya.
Sementara untuk batas waktu pelaporan PPh 21 tanggal 20 setiap bulannya. Sebaiknya kamu jangan sampai terlambat melapor agar tak terkena sanksi.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi, Melalui E-Form hingga E-Filing
7. Cara perhitungan PPh 21
Sebenarnya perbedaan antara aturan terbaru dari sebelumnya ada pada rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika pada aturan awal penghasilan sampai dengan Rp50 juta dikenai tarif PPh 5%, maka aturan terbaru perhitungan PPh 21, untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta setahun dikenai tarif 5%.
Jika kamu menerima gaji Rp5 juta per bulan atau dengan total Rp60 juta setahun, nggak ada aturan baru. Lalu, bagaimana cara menghitung PPh 21 untuk wajib pajak dengan penghasilan Rp5 juta per bulan? Cek perhitungan PPh 21 berikut ini.
Penghasilan Rp5 juta per bulan, maka jumlah penghasilan bersih dalam 1 tahun adalah Rp60 juta (Rp5 juta x 12 bulan). Kategori wajib pajak ini berlaku untuk penghasilan yang tak kena pajak (PTKP) Rp54 juta. Jadi, jumlah penghasilan kena pajak (PKP) adalah Rp6 juta (Rp60 juta – Rp54 juta).
Perhitungan PPh 21 secara singkat adalah 5% x Rp6 juta = Rp300.000 setiap tahunnya.
Artikel menarik lainnya:
- A-Z tentang Pajak Kost | Tarif, Cara Hitung, sampai Cara Bayar!
- Inspirasi Cat Kamar Tidur 2 Warna | Cocok Buat Cewek dan Cowok!
- Rukita Review: Keuntungan Tinggal di Kost Eksklusif Bintaro, U Town B5 Bintaro
Itulah serba-serbi seputar aturan pajak penghasilan terbaru hingga cara perhitungan PPh 21. Pastikan kamu selalu membayar dan melaporkan pajak sesuai aturan terbaru dan tepat waktu. Nggak perlu bingung lagi bagaimana cara menghitungnya. Jadi, berapa perhitungan potongan PPh kamu?
Semoga membantu, ya!
Cari kost coliving dekat dengan pusat kuliner seperti kost Jakarta Barat, perkantoran, rumah sakit, maupun tempat strategis lainnya? Coba ngekost di Rukita saja!
Tersedia berbagai pilihan jenis kost coliving Rukita yang berada di lokasi strategis dengan akses mudah dekat berbagai tempat strategis. Nggak hanya di Jabodetabek dan Pulau Jawa saja, ada juga di beberapa kota Indonesia lainnya!
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.rukita.co.
Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo, Twitter di @Rukita_Id, dan TikTok @rukita_id untuk berbagai info terkini serta promo menarik!