Surat keterangan belum menikah untuk apa? Ini dia fungsinya.
Surat Keterangan Belum Menikah, biasanya akan menjadi salah satu dokumen administrasi yang dijadikan persyaratan oleh lembaga atau institusi tertentu, sehubung dengan keperluanmu dengan pihak-pihak tersebut.
Di antaranya, sebagai kelengkapan berkas pengajuan lamaran kerja atau beasiswa. Memang, surat ini memiliki fungsi yang beragam. Bagaimana penjelasannya? Mari, simak artikel ini sampai tuntas.
Pengertian Surat Keterangan Belum Menikah
Surat Keterangan Belum Menikah untuk apa? Jenis surat ini akan menjelaskan bahwa stastus kamu di buku kependudukan tercatat sebagai belum pernah menikah atau lajang. Tergolong sebagai surat keterangan resmi yang memuat datamu sesuai dengan yang tercatat di negara.
Hal tersebut ditandakan lewat format yang ada dalam surat ini. Mulai dari kop sampai bagian tanda pengesahan, semuanya tertuang dalam template yang telah disediakan oleh pengurus wilayah setempat, seperti kelurahan atau kecamatan.
Fungsi Surat Keterangan Belum Menikah
Pada dasarnya, surat ini dibuat untuk memenuhi persyaratan administratif dari lembaga tertentu, dengan keperluan yang berbeda-beda juga. Berikut ini merupakan beberapa kegunaannya.
1. Pendaftaran kuliah dan pengajuan beasiswa
Terdapat beberapa perguruan tinggi di Indonesia yang mensyaratkan surat ini sebagai salah satu berkas pelengkap pendaftaran. Hal ini barangkali bertujuan agar pihak kampus dapat mengindeks data calon mahasiswa selengkap-lengkapnya.
Jika nantinya, setelah jalan berkuliah kamu hendak mengajukan beasiswa, surat ini pun kadang diminta sebagai persyaratan pengajuannya. Menjadi salah satu berkas lain yang dibutuhkan, di samping transkrip nilai misalnya.
2. Melamar pekerjaan
Kegunaan surat ini berikutnya, adalah untuk melamar pekerjaan. Meski nggak semua, beberapa perusahaan mensyaratkan dokumen ini dengan harapan bisa mengetahui calon karyawan mana yang dapat lebih fokus kepada pekerjaan.
Kadang, kantor dan industri yang bergerak di bidang jasa lebih mengutamakan pelamar kerjanya yang belum menikah agar nggak terpecah fokus pada urusan yang lain.
3. Mengurus berkas pernikahan di KUA
Fungsi ketiga dan bisa dibilang merupakan yang utama atas surat ini adalah untuk memenuhi berkas administrasi pernikahan di KUA.
Surat ini, menjadi bukti bahwa calon pengantin belum pernah menikah sebelumnya. Sehingga namanya akan diindeks secara baru dalam daftar di KUA.
Cara dan Proses Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Setelah mendapat gambaran umum mengenai pengertian dan beberapa kegunaannya, kamu pun bisa mulai membuat Surat Keterangan Belum Menikah dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Selama kamu sudah menyiapkan setiap berkas pendukung yang sesuai dengan keperluan, tenang saja, prosesnya akan berjalan dengan mudah.
1. Siapkan berkas pendukung
Mula-mula, siapkanlah beberapa dokumen pendukung dan persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mengurus surat ini. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT atau RW setempat, silakan kunjungi kelurahan atau kecamatan tempat tinggalmu.
Untuk memastikannya, kamu bisa menanyakan langsung kepada pak RT mengenai dokumen apa saja yang diperlukan. Hanya pada umumnya, selain surat pengantar, dokumen tersebut berupa KTP dan Kartu Keluarga.
2. Datangi kantor kelurahan atau kecamatan
Setelah dapat pengantar dari RT dan RW, datanglah ke kantor Lurah atau Camat setempat. Setelah tiba di kantor, kamu bisa menyampaikan keperluanmu kepada satpam atau petugas keamanan di sana. Biasanya, ia akan mengantarmu ke bagian loket, setelah memberimu nomor antrean.
Bila bagianmu tiba, jelaskan ke petugas loket kebutuhanmu. Serahkan berkas yang kamu bawa. Berkas yang sudah lengkap akan diperiksa oleh petugas, sebelum diproses.
Biasanya pembuatan surat ini hanya memerlukan waktu sekira 15 menit saja. Namun, pada praktiknya, tetap bergantung kepada birokrasi di kotamu bekerja.
3. Penandatanganan berkas
Setelah beberapa saat diproses, surat yang kamu perlukan pun tinggal ditandatangani oleh pihak berwenang, yaitu Lurah atau Camat.
Kamu tinggal menunggu saja. Seperti disinggung sebelumnya, estimasi yang diperlukan bergantung pada praktik birokrasi di kantor yang bersangkutan.
4. Surat diterima olehmu
Apabila telah selesai, kamu akan mendapatkan suratnya. Namun jangan lupa untuk melakukan poin di bawah. Soalnya, ini penting juga.
5. Membuat salinan dan legalisir
Buatlah salinan dan legalisir Surat Keterangan Belum Menikah itu untuk keperluan lain. Jika surat keterangan belum menikahmu sudah selesai, kamu bisa membuat salinannya.
Kembalilah ke kantor tadi untuk legalisir. Tujuan utamanya buat jaga-jaga. Bila suratmu hilang, kamu bisa menggunakan duplikat dan nggak perlu repot membuatnya lagi, di samping tentu saja bisa digunakan bila dibutuhkan untuk kepentingan yang lain.
BACA JUGA: 9 Contoh Surat Pengalaman Kerja Berbagai Profesi | Ada Cara Membuatnya Juga, Nih!
Contoh Format Surat Keterangan Belum Menikah
Pada dasarnya, tak ada aturan resmi dalam penulisan surat ini yang ditentukan oleh negara. Namun, poin-poin yang umum mengisi format surat ini dapat dilihat pada contoh-contohnya berikut.
1. Terdapat kop surat resmi
Ini berperan untuk menjelaskan bahwa surat yang bersangkutan dikeluarkan secara resmi oleh kantor pemerintah wilayah tertentu. Sehingga, legalitasnya pun valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
2. Dilengkapi nomor surat resmi dari kelurahan atau kecamatan
Elemen ini berfungsi sebagai keterangan bahwa kantor wilayah setempat, resmi memberikan pernyataannya.
3. Identitas dan keterangan peruntukan
Pada bagian berikutnya, surat akan diisi oleh identitas kita atau orang yang bersangkutan lengkap dengan NIK. Di bawahnya, tertera juga keterangan peruntukan surat dibuat.
4. Bagian penutup
Tanggal surat, tanda tangan, dan nama Lurah atau Camat, plus cap, yang mengesahkan surat itu jadi bagian penutup. Contoh lengkapnya, bisa kamu lihat pada gambar di atas.
Bisakah Pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah Diwakilkan?
Melansir dari disdukcapil.surabaya.go.id, seseorang menanyakan apakah pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah bisa diwakilkan atau nggak. Pihak Disdukcapil, dengan mengutip sejumlah peraturan negara soal kependudukan, menjawab bisa.
Berikut ini merupakan sejumlah dasar aturannya mengenai pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah.
1. Undang-undang No.23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan pasal 57 ayat 1 bahwa penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap peristiwa yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 98 ayat 2 bahwa Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental 3. Peraturan Daerah No.5 tahun 2011 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan pasal 63 ayat (1), (2) & (3) orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang lain yang di beri kuasa. |
Jadi, kamu nggak perlu khawatir andaikan situasi dan kondisimu sedang tidak memungkinkan untuk mengurus surat ini sendiri. Jika membuat surat kuasa, maka proses pembuatannya pun bisa diwakilkan kepada orang lain yang kamu pilih. Selamat mencoba, ya!
Itulah penjelasan mengenai Surat Keterangan Belum Menikah, berikut contoh dan beberapa kegunaannya. Apakah kamu pernah membuat surat seperti ini? Yuk, share pengalamanmu di kolom komentar!
Cari kost atau tempat istirahat yang dekat dengan kuliner, rumah sakit, maupun tempat strategis lainnya? Coba ngekost di Rukita saja! Semua unit kost Rukita di Jabodetabek, Malang, Surabaya serta Bandung berada di lokasi strategis dengan akses mudah dekat berbagai tempat strategis.
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.rukita.co.
Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik.