Yuk, ketahui cara hitung THR prorate!
Satu minggu sebelum lebaran tiba menjadi waktu yang ditunggu-tunggu bagi para pekerja. Bukan tanpa alasan, hal ini karena adanya aturan pemerintah yang mewajibkan setiap instansi atau perusahaan untuk wajib membayar THR kepada para karyawan.
Pemberian THR sendiri sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR tahun ini diberikan secara penuh pada karyawan dan tidak ada pengangsuran.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa THR wajib diberikan paling lambat satu minggu atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Cara Menghitung THR Prorate
Pemberian THR umumnya sejumlah satu kali gaji karyawan tersebut. Namun, untuk karyawan yang bekerja belum genap satu tahun maka jumlahnya berdasarkan THR prorate.
THR prorate merupakan jumlah THR yang dihitung dari jumlah bulan efektif karyawan bekerja dalam setahun. Perhitungan ini berlaku untuk karyawan yang belum genap setahun bekerja.
Cara menghitung THR prorata ini juga perlu diketahui oleh karyawan yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT). Yuk, ketahui cara menghitung THR prorate!
1. Karyawan dengan masa kurang dari 1 tahun
Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun maka besaran THR bergantung pada masa kerja. Biasanya berlaku pada karyawan-karyawan yang baru bekerja beberapa bulan.
Seperti yang telah tertulis pada Permenaker No.6/2016 para pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak untuk menerima THR keagamaan dari perusahaan. Hal tersebut diatur dengan ketentuan akan dibagi sesuai dengan masa kerja.
Jika ingin menghitung berapa besaran jumlah THR yang akan didapatkan oleh karyawan prorate yaitu:
(masa kerja yang telah ditempuh dalam bulan :12 bulan) x besaran gaji dalam satu bulan.
Sebagai ilustrasi Anton bekerja di perusahaan X selama 10 bulan dengan besaran gaji 5 juta setiap bulannya. Maka cara menghitung THR nya adalah:
(10 bulan : 12 bulan) x 5 juta = 4.166.666
Dapat disimpulkan bahwa besaran THR yang akan didapatkan oleh Anton sesuai masa kerjanya yakni Rp4.166.666.
Mudah bukan? Jika kamu karyawan baru, berapa kira-kira besaran THR yang bakal kamu dapatkan?
2. Karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun
Nggak cuma karyawan baru aja yang bakal dapat THR. Karyawan lama atau para senior juga pastinya bakal kedapetan THR dari perusahaan.
Pekerja/karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun penuh atau lebih berhak untuk menerima THR sebesar 1x gaji. Jumlahnya sama dengan gaji yang diterima di setiap bulannya.
Tak hanya karyawan dengan status tetap/permanen, karyawan PWKT dan PWKTT yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih juga akan diberikan hak THR.
Misalnya, Ani adalah karyawan di perusahaan X dengan masa kerja 12 bulan penuh dengan pendapatan gaji sebesar Rp 5 juta/bulan. Maka, Ani akan mendapatkan THR sebesar 5 juta.
3. Karyawan harian
Karyawan yang bekerja dengan status harian wajib diberikan THR. Para karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebanyak 1x gaji.
Besaran gaji dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Adapun jika karyawan belum memiliki masa kerja selama satu tahun, upah 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang karyawan terima setiap bulannya selama masa kerja.
Sanksi bagi Perusahaan bila Tidak Memberikan THR Karyawan
Salah satu hal yang wajib menjadi perhatian setiap perusahaan adalah kewajiban untuk memberikan THR dengan tepat waktu. Setiap perusahaan atau pengusaha yang terlambat apalagi tidak membayarkan THR kepada karyawan, maka akan ada sanksi denda dan sanksi administrasi.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, sanksinya berupa denda sebanyak 5 persen dari total THR yang semestinya dibayarkan untuk karyawannya sejak berakhirnya batas waktu THR seharusnya dibayarkan.
Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban setiap perusahaan atau pengusaha untuk membayarkan THR kepada para karyawan. Artinya, perusahaan tetap wajib membarikan hak THR kepada karyawan sesuai besaran yang berlaku dan membayar denda keterlambatan.
Selain itu, perusahaan juga akan mendapatkan teguran tertulis, penghentian sementara, sebagaian atau seluruh produksi, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pembekuan usaha. Sanksi ini akan diberikan secara bertahap.
Aturan mengenai pemberian sanksi ini tertulis dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tips Mengelola THR
Terdapat beberapa hal yangperlu kita perhatikan ketika mendapatkan THR. Tentu kita bisa menggunakannya untuk beli hal yang kita inginkan, tapi jangan lupakan prioritas utama. Yuk, intip tips mengelola THR berikut!
1. Berbagi rezeki
Mendapatkan THR adalah salah satu rezeki yang tentunya patut kita syukuri. Salah satu cara bersyukur yang paling tepat adalah dengan membagikan sedikit rezeki yang kita miliki untuk membantu orang lain yang membutuhkan.
Selain itu, kamu juga bisa membagikan sedikit THR yang kamu miliki untuk keluarga seperti orangtua, kerabat, adik, sepupu, ataupun anak-anak
Momentum Idul Fitri memang erat kaitannya dengan berbagi rezeki, bukan? Jika di rumah kamu memiliki sopir dan ART, nggak ada salahnya juga bagi-bagi THR ke mereka.
2. Jangan lupa prioritaskan membayar utang!
Setelah THR cair pasti kita ingin banget langsung membelanjakan ini itu. Eits! Sebelum kalap kita cek dulu, yuk! Apakah masih memiliki utang yang seharusnya segera dibayar?
Jika kamu masih memiliki utang yang seharusnya segera dibayar sebelum jatuh tempo, ada baiknya kamu prioritaskan untuk segera dibayarkan. Menunda membayar utang dikhawatirkan membuat kita lupa dan jadi beban finansial kedepannya.
3. Sisihkan untuk menabung dan investasi
Jika sudah menggunakan THR untuk prioritas utama dan bersedekah, ada baiknya kamu juga menyisihkannya untuk ditabung. Sama seperti tips mengatur uang yang selama ini kita tahu, menabung menjadi sangat penting untuk keadaan darurat di masa depan.
Menabung menjadi poin yang sangat penting untuk kesehatan finansial kita. Terlebih di masa pemulihan after pandemi seperti ini.
Coba alokasikan 5-10% dana THR kamu untuk ditabung dan investasi. Jika kamu belum memiliki banyak tanggungan, menabung hingga 30%-50% juga lebih baik.
Momentum mendapatkan THR seperti ini menjadi momentum yang tepat bagi kita menabung dan investasi sebanyak-banyaknya demi masa depan.
BACA JUGA: 5 Tips Cerdas Mengatur Uang THR agar Nggak Ludes Begitu Saja!
Nah, itu dia seputar THR prorate dan cara menghitung THR prorata.Tak lupa, pastikan gunakan uang THR yang kamu terima dengan bijak. Jangan sampai kalap dan terburu-buru membelanjakan THR dengan membeli barang yang sebetulnya tak kamu butuhkan.
Usahakan untuk langsung membagi THR ke dalam pos-pos yang tepat. Seperti, bersedekah, membayar hutang, dan yang tak kalah penting menabung. Apakah kamu punya cara tersendiri dalam mengelola THR?
Cari kost di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya dengan fasilitas eksklusif dan harga terjangkau? Rukita pilihan tepat! Rukita memiliki berbagai keistimewaan yang berbeda dari kost biasa lainnya. Yuk, tonton video di atas untuk selengkapnya.
Agar cari kost lebih mudah, gunakan aplikasi Rukita yang bisa kamu download di Play Store atau App Store. Mau tanya-tanya tentang kost Rukita? Bisa hubungi langsung ke Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477 atau kunjungi www.Rukita.co.
Jangan lupa follow Instagram Rukita di @Rukita_indo dan Twitter @Rukita_id supaya nggak ketinggalan diskon dan update terkini!