Paspor merupakan benda yang wajib dimiliki dan dibawa bagi siapa pun yang ingin bepergian antarnegara. Sebagai identitas resmi yang diakui internasional, di dalamnya terdapat data-data penting seperti nama, tempat tanggal lahir, tanda tangan, foto, dan nomor paspor.
Nah, aktivitas penerbangan ke luar negeri pun kini semakin ramai sejak pandemi mereda. Orang-orang yang ingin traveling ke mancanegara tentu harus melalukan pembuatan paspor terlebih dahulu.
Membuat paspor pun kini bisa lebih mudah dengan layanan online. Ingin tahu caranya? Yuk, simak cara pembuatan paspor online di bawah ini!
Syarat Membuat Paspor untuk WNI
Sebelum ke tahapan caranya, siapkan dulu dokumen-dokumen yang diperlukan untuk syarat membuat paspor. Berikut adalah beberapa dokumen persyaratan untuk daftar paspor:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta lahir, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor biasa.
Lalu bagaimana syarat pembuatan paspor untuk WNI yang berdomisili luar negeri, lahir di luar Indonesia, dan anak WNI? Simak ketentuannya di bawah ini!
1. Syarat membuat paspor WNI domisili luar Indonesia
Untuk WNI yang domisilinya di luar Indonesia, perlu mengajukan permohonan paspor ke menteri atau pejabat imigarsi dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan berikut:
- Kartu penduduk negara setempat, petunjuk, bukti, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
2. Syarat membuat paspor anak WNI
Tak hanya dewasa, anak yang ikut perjalanan ke luar negeri juga perlu membuat paspor. Berikut adalah dokumen yang harus dilampirkan dalam membuat paspor untuk anak WNI:
- KTP orang tua (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).
- Akta lahir anak atau surat baptis (asli dan fotokopi).
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua (asli dan fotokopi).
- Paspor orang tua asli.
3. Syarat membuat paspor Anak WNI lahir di luar Indonesia
Lalu, bagi anak WNI yang lahir di luar Indonesia, maka orang tua perlu mengajukan permohonan paspor ke menteri atau pejabat imigrasi pada Perwakilah Republik Indonesia dengan lampiran syarat berikut:
- Paspor biasa orang tua WNI
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Prosedur Cara Membuat Paspor Online 2022 Melalui Aplikasi
Setelah mengetahui persyaratannya, yuk, kita simak cara membuat paspor online! Caranya sangat praktis bila menggunakan aplikasi M-Paspor yang bisa kamu unduh di Google Play Store atau App Store. Berikut langkah yang harus kamu lakukan:
- Unduh aplikasi “M-Paspor” di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun.
- Jika pengguna baru maka harus membuat akun terlebih dahulu.
- Isilah data nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail yang akan didaftarkan, nomor handphone, dan password.
- Simak penjelasan Syarat dan Ketentuan.
- Centang pada bagian “Saya setuju dengan Syarat dan Ketentuan”.
- Aktivasi e-mail yang digunakan untuk mendaftarkan akun agar bisa menggunakan aplikasi M-Paspor.
- Buka aplikasi kembali.
- Masuk ke akun dengan data alamat e-mail dan password yang sudah dibuat tadi.
Cara Membuat Paspor Online Melalui WhatsApp
Selain dari aplikasi, kamu juga bisa daftar paspor online melalui WhatsApp (WA). Terdapat beberapa kantor imigrasi yang menyediakan layanan pembuatan paspor melalui WA dengan WhatsApp Gateway Service, yaitu:
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dengan nomor layanan 0812 9900 4406.
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dengan nomor layanan 08 1111 00 333.
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang dengan nomor layanan 08118119000.
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam dengan nomor layanan 0822 8886 2017 atau 0822 8882.
Berikut cara membuat paspor online dengan WA:
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Buat chat baru dengan nomor tujuan kantor imigrasi yang sesuai.
- Tuliskan data diri dengan format #Nama#Tanggal Lahir#TanggalKedatangan.
- Contoh: #Rukees#19011995#01012022
- Kirimkan chat ke nomor operator kantor imigrasi yang dituju.
Biaya Pembuatan Paspor 2022
Berikut adalah biaya pembuatan paspor berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019, dikutip dari imigrasi.go.id:
- Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000,00 per permohonan.
- Paspor Elektronik 48 Halaman: Rp 650.000,00 per permohonan.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000,00 per permohonan.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asin : Rp 150.000,00 per permohonan.
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000,00 per permohonan.
Itu dia cara membuat paspor online beserta persayaratan dan biayanya. Semoga artikel ini membantumu yang ingin akan bepergian ke luar negeri, ya!
Sudah tahu belum ada kost rasa staycation? Yap, cuma di Rukita kamu bisa merasakan kost dengan fasilitas eksklusif dan desain modern serasa lagi berlibur! Beberapa unit Rukita juga memiliki fasilitas spesial seperti kolam renang, billiard, dan rooftop.
Rukita juga memiliki keunggulan lainnya yang berbeda dari kost biasa. Ingin tahu kenapa kamu harus pilih Rukita sebagai kost idamanmu? Simak video di atas dan klik tombol di bawah ini!
Ingin cari kost lebih mudah? Yuk, gunakan aplikasi Rukita yang bisa kamu download di Play Store atau App Store. Mau tanya-tanya tentang kost Rukita? Bisa hubungi langsung ke Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477 atau kunjungi www.Rukita.co.
Jangan lupa follow Instagram Rukita di @Rukita_indo dan Twitter @Rukita_id supaya nggak ketinggalan diskon dan update terkini!