Syarat Menikah dengan WNA yang perlu diketahui!
Punya pasangan warga negara asing atau WNA? Ingin melanjutkan hubungan ke jenjang lebih serius? Nah, sebelum merencanakan pernikahan dengan WNA, sebaiknya perlu mengetahui deretan syarat untuk menikah di Indonesia.
Persyaratan tersebut harus kamu penuhi agar pernikahan sah. Soalnya, persyaratan nikah beda negara lebih rumit mengurusnya dan membutuhkan waktu lama. Banyak dokumen yang diperlukan dari kedua negara. Sedikit berbeda dari syarat nikah sesama warga negara Indonesia.
Baca juga: Pacaran dengan WNA, Nikah Pakai Hukum Indonesia? Bisa, Kok!
Daftar Syarat Menikah dengan WNA
Bagi calon pengantin beda negara, berikut daftar syarat nikah yang harus kamu siapkan. Jangan sampai ada persyaratan yang terlewat, nanti pernikahan kamu sulit dilaksanakan.
1. Syarat dokumen menikah untuk WNA
Persiapan nikah beda negara membutuhkan berbagai dokumen untuk persyaratan. Siapkan dari jauh-jauh hari karena pengurusan dokumen ini biasanya butuh waktu cukup panjang, meski tergantung pula kepada kinerja kantor kedutaan maupun urusan imigrasi lainnya.
Syarat dokumen yang wajib disiapkan oleh warga negara asing (WNA) bisa kamu cek di bawah ini. Namun, semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjamah tersumpah. Kemudian harus dilegalisir oleh kedutaan negara pasangan WNA yang ada di Indonesia.
- Certificate of No Impediment (CNI) alias surat single, adalah surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan.
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
- Akta Cerai jika sudah pernah kawin.
- Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal.
- Surat keterangan domisili saat ini.
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
- Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim
Untuk mendapatkan Certificate of No Impediment (CNI) dari kedutaan asing, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut ini.
- Akta Kelahiran terbaru (asli)
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
- Fotokopi paspor
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Baca juga: Manfaat Perjanjian Pra Nikah, Ketahui Biaya dan Cara Membuatnya
2. Syarat dokumen menikah dengan WNA yang harus dipersiapkan WNI
Serupa dengan WNA, ada juga dokumen yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia (WNI) sebelum melaksanakan nikah beda negara. Daftar dokumennya hampir sama dengan umumnya dokumen pernikahan.
Tapi, ada beberapa dokumen lain yang perlu kamu siapkan untuk pihak kedutaan negara asal pasangan. Berikut syarat dokumen pernikahan beda kewarganegaraan untuk WNI.
- Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan
- Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan dan kecamatan
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang ditandatangani kedua mempelai)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Data orang tua calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah orang tua (hanya jika Anda anak pertama)
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
- Prenup (perjanjian pra nikah)
Selain dokumen di atas, suami atau istri WNI juga harus mempersiapkan syarat dokumen lainnya yang akan diminta oleh kedutaan asing dari asal negara pasangan WNA. FYI, semua dokumen yang diserahkan terlebih dulu difotokopi karena dokumen tersebut nggak akan dikembalikan sebagai syarat nikah.
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan
- Fotokopi prenup (jika ada)
3. Syarat menikah dengan WNA harus melakukan pencatatan untuk registrasi di Indonesia
Seluruh syarat dokumen sudah terpenuhi, dan pernikahan usia dilaksanakan, saatnya kamu melakukan pencatatan pernikahan di Indonesia. Soalnya, nih, pasangan kamu masih memiliki status WNA.
Jika suami atau istri sudah memenuhi persyaratan dan pencatatan perkawinan, jadi perkawinan kamu telah teregistrasi di Indonesia. Syarat ini terdapat dalam aturan Pasal 13 Peraturan Mentri Dalam Negeri 12/2010, bahwa sebagai berikut.
- Pasangan suami dan istri mengisi formulir pencatatan perkawinan dengan melampirkan persyaratan;
- Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data;
- Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan, dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan paling lambar 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya seluruh persyaratan;
- Kutipan Akta Perkawinan yang diberikan kepada masing-masing suami dan istri.
Baca juga: Tentang Menikah Muda, Ini Plus Minus Menikah di Usia Muda
4. Biaya menikah dengan WNA
Kira-kira berapa biaya menikah dengan WNA yang perlu kamu persiapkan? Biaya pernikahan menjadi salah satu hal terpenting. Nggak boleh kamu skip, ya.
Tapi, budget pernikahan tergantung dengan keinginan dan kebutuhan masing-masing pasangan. Misalnya, kamu ingin melakukan pesta, atau hanya sekadar akad di KUA saja.
Jika kamu punya rencana menikah di KUA, biaya pernikahan di KUA gratis, selama dilaksanakan pada jam kerja KUA. Sementara kalau di luar jam kerja, akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
Pembayaran menikah di KUA tersebut bisa dilakukan melalui transfer bank. KUA nggak menerima pembayaran secara langsung.
Artikel menarik lainnya:
- Cari Kost Jakarta Timur? Cek Kost Eksklusif Mulai 1 Jutaan dari Rukita
- Arti Mimpi Melihat Ular Besar | Pertanda Baik atau Buruk?
- Ramalan Zodiak Cinta Maret 2023 | Ada yang Jealous kepada Pisces?
Nah, itulah syarat menikah dengan WNA dan daftar dokumen, serta biaya yang perlu kamu persiapkan. Pastikan semua dokumen sudah kamu lengkapi, sebelum menyerahkannya kepada petugas.
Cari kost coliving dekat dengan kuliner, perkantoran, rumah sakit, maupun tempat strategis lainnya? Coba ngekost di Rukita saja!
Tersedia berbagai pilihan jenis kost coliving Rukita yang berada di lokasi strategis dengan akses mudah dekat berbagai tempat strategis. Nggak hanya di Jabodetabek dan Pulau Jawa saja, ada juga di beberapa kota Indonesia lainnya!
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.rukita.co.
Follow juga akun media sosial Rukita di Instagram @rukita_indo, Twitter @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk berbagai info terkini serta promo menarik!